6. Pengawasan dana kampanye: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu No. 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu. Namun, masih ada kelemahan dalam regulasi pengawasan dana kampanye, seperti tidak adanya mekanisme untuk memastikan bahwa setiap sumbangan tercatat dan diketahui oleh penyelenggara pemilu, dan tidak ada sanksi nyata bagi peserta pemilu yang tidak menyatakan dana kampanye secara akuntabel dan transparan.Dengan mengimplementasikan regulasi pendanaan Pilpres yang akuntabel, diharapkan proses pemilihan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis.
Referensi :
ICW. (2022). Transparansi Dana Kampanye. Diakses dari  https://antikorupsi.org/id/article/transparansi-dana-kampanye pada tanggal 1 Juni 2023.
Hidayat, A(2024)Urgensi Pengaturan Laporan Dana Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Di Indonesia.hal 1-8
Bahtiar, R(2024) TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGUNGKAPAN DANA KAMPANYE PEMILU,16(2).6-10
bpkp (BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN) (2004) Akuntabilitas Dana Kampanye Rendah (https://www.bpkp.go.id/berita/read/390/11725/Akuntabilitas-Dana-Kampanye-Rendah)
Penulis:
Shabrina ika Putri, Dewi fitriani, atta evie
, niyyatul, Zidan Arief Maulana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H