Mohon tunggu...
Zidan Areif Maulana
Zidan Areif Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang ingin belajar berbagai hal dan masih mencari banyak pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendorong Transparansi Dana kampanye: Advokasi untuk Regulasi Pendanaan Pilpres yang Akuntabel

15 April 2024   16:38 Diperbarui: 16 April 2024   14:28 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Pengawasan dana kampanye: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu No. 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu. Namun, masih ada kelemahan dalam regulasi pengawasan dana kampanye, seperti tidak adanya mekanisme untuk memastikan bahwa setiap sumbangan tercatat dan diketahui oleh penyelenggara pemilu, dan tidak ada sanksi nyata bagi peserta pemilu yang tidak menyatakan dana kampanye secara akuntabel dan transparan.Dengan mengimplementasikan regulasi pendanaan Pilpres yang akuntabel, diharapkan proses pemilihan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis.

Referensi :
ICW. (2022). Transparansi Dana Kampanye. Diakses dari  https://antikorupsi.org/id/article/transparansi-dana-kampanye pada tanggal 1 Juni 2023.
Hidayat, A(2024)Urgensi Pengaturan Laporan Dana Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Di Indonesia.hal 1-8
Bahtiar, R(2024) TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGUNGKAPAN DANA KAMPANYE PEMILU,16(2).6-10
bpkp (BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN) (2004) Akuntabilitas Dana Kampanye Rendah (https://www.bpkp.go.id/berita/read/390/11725/Akuntabilitas-Dana-Kampanye-Rendah)

Penulis:

Shabrina ika Putri, Dewi fitriani, atta evie

, niyyatul, Zidan Arief Maulana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun