Seharusnya permasalahan hak waris dapat diselesaikan dengan kepala dingin, duduk bersama di meja bundar, mencari mufakat dalam pembagian, asalkan tetap berdasarkan hukum perdata/islam yang diyakini.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!