Mohon tunggu...
Zida Natasya Rahmadani
Zida Natasya Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010259

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

11 Juni 2022   23:29 Diperbarui: 11 Juni 2022   23:42 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PP Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik memuat tentang penerapan OSS (Online Single Submission) untuk permohonan dan penerbitan izin usaha serta termasuk ketentuan-ketentuan mengenai jenis pemohon, dan penerbit perizinan usaha. 

Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi

Lembaga OSS berwenang untuk menerbitkan perizinan melalui sistem OSS, menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan pada sistem OSS, menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha pada sistem OSS dan mengelola serta mengembangkan sistem OSS.

Dalam PP 24 Tahun 2018 ini ditegaskan mengenai jenis perizinan berusaha yang terdiri dari izin usaha dan izin komersial/operasional. Dan juga terdapat permohonan perizinan berusaha yang terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan. Pengajuan izin usaha dimulai dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). dengan NIB  pembuat usaha dapat menyimpan data perizinan dalam satu identitas.

WHY,  mengapa diperlukan perizinan berusaha

Perizinan dalam berusaha diperlukan karena menandakan bahwa usaha yang dijalankan/dimiliki memiliki legalitas . Setelah pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Pelaku usaha wajib untuk memiliki izin usaha. Izin usaha dapat berguna untuk memulai suatu usaha dan mengembangkan usaha. Kemudian, setelah mendapatkan izin usaha pelaku usaha harus memenuhi komitmen untuk mendapatkan izin operasional atau izin komersial. Melalui OSS dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas atas usahanya

HOW : Bagaimana pengurusan pelayan perizinan berusaha

Pada awalnya pengurusan pelayanan perizinan berusaha dilakukan secara manual. Namun, pemerintah kini mengubah sistem manual menjadi elektronik. Pemerintah melakukan perubahan sistem ini agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dalam berusaha.

Kini proses pengisian informasi dan pengajuan izin usaha tidak perlu dilakukan secara berulang-ulang. Melalui OSS, semua sistem perizinan elektronik akan terintegrasi dan kini masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan administrasi perizinan berusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun