Mohon tunggu...
Zida Natasya Rahmadani
Zida Natasya Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010259

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   00:34 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Plato adalah seorang filsuf Yunani Kuno. Pemikiran-pemikiran Plato banyak dipengaruhi oleh gurunya yaitu Socrates. Plato adalah salah satu tokoh yang penting dan bengaruh di dunia. Tulisan-Tulisan Plato juga sangat berpengaruh. Sebagian besar, tema yang diangkat oleh Plato bertema masalah politik, etika, metafisika, dan teologi. Plato sangat terkenal dengan tulisan-tulisannya.

Plato merupakan tokoh aliran idealisme. Aliran idealisme adalah aliran ilmu filsafat yang mengagungkan jiwa. Aliran ini menganggap bahwa yang nyata hanyalah ide. Salah satu pemikirannya yang terkenal yaitu mengenai ide. Ide selalu tetap dan tidak mengalami perubahan serta pergeseran. Dunia ide dianggap oleh Plato sebagai realitas asli dari seluruh benda. Pemikiran Plato memberikan kontribusi dan menjadi bahan referensi pada perkembangan hukum. Plato mengambil ajaran kebijaksanaan Socrates dan mengaitkannya dengan hukum. Plato mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis dibawah kaum aristokrat. Bagi Plato, kesempurnaan individu hanya mungkin jika negara dibawah kendali para guru, pemimpin yang bijak yakni kaum aristokrat.

Buku The Laws adalah karya Plato yang terakhir. Didalam buku The Laws, memberikan sebuah jawaban dalam permasalahan hukum yang ada sebelumnya. Hukum tidak hanya mengenai pemikiran politik tetapi melibatkan tentang psikologi, etika, teologi, epIstemologi dan metafisika. Dalam hukum plato membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karyanya yang lain. Perbedaan terbesar adalah bahwa kota ideal dalam undang-undang lebih demokratis daripada kota ideal di republic.Hubungan antara karya Plato The laws dan Republic memiliki banyak kesamaan. Namun, dalam  kualitas sastra The Laws memiliki kualitas sastra yang lebih rendah dibanding karyanya Republic.  Pada karyanya The Laws, Athena mengatakan bahwa undang-undang yang benat bertujuan untuk mengembangkan kebajikan dii seluruh tubuh warga negara . The Laws terdiri dari 12 buku.

Dalam buku 1 dan 2 terdapat  pertanyaan asal usul hukum berasal dari yang ilahi atau manusia membuat perbedaan yang penting bagi orang Athena.  Clinias dan Megillus berpendapat bahwa konflik manusia adalah bagian mendasar dari keberanian manusia merupakan kebajikan yang besar.  Orang Athena melihat harmoni, kedamaian dan waktu luang sebagai ideal. Oleh karena itu warga negara dapat mengembangkan watak yang tepat dan warganya memiliki Pendidikan yang tepat. Orang Athena menawarkan penjelasan tentang Pendidikan dan psikologi moral. Orang Athena menggagaskan secara umum bahwa kebajikan tidak hanya membutuhkan alasan atau perhitungan, tetapi penanaman perasaan yang benar. Berkemauan lemah menjadi penyebab kegagalan etis yaitu karena kelemahan kemauan seseorang secara intelektual memahami bahwa harus melakukan suatu tindakan tetapi akibat dari emosi dan keinginan seseorang. Dalam buku kedua, orang Athena menggambarkan kebajikan sebagai kesepakatan antara kesenangan dan rasa sakit. Dalam The Laws, bagian jiwa yang non rasional mencakup selera dan bagian.

Buku ketiga,  tentang keberhasilan dan kegagalan konstitusi politik. Catatan sejarah yang diberikan Plato tidak sepenuhnya benar. Tetapi dapat dipergunakan sebagai penggambaran poin filosofis. Meski tidak memiliki hukum formal, orang Athena hidup berdasarkan sistem politik yang disebut otokrasi atau dinasti. Pada sisem ini yang tertua diperintah dengan otoritas yang diturunkan oleh orang tua. Kemudian hal ini menyebabkan munculnya konflik. Masing-masing klan mengklaim memiliki otoritas. Dari konflik ini kemudian muncul individu yang dipilih untuk mewakili kepentingan berbagai klan.

Pada buku keempat, terdapat sebuah permasalahan yaitu bagaimana mendamaikan dibawah satu sistem hukum. Solusi pada permasalahan ini yaitu dengan diktator moderat dan legislator yang bijaksana harus mengembangkan kode hukum dan konstitusi. Dengan kediktatoran hukum dan kebiasaan dapat diubah karena kekuasaannya terdapat pada satu individu. Setelah diktator dan legislator membuat kode hukum, maka kekuasaan akan ditransfer ke berbagai pejabat.

Orang Athena berpendapat bahwa hukum apapun yang tidak melayani seluruh kota adalah hukum palsu.  Karena hukum terhubung dengan ilahi, mereka yang melayai kota benar-benar melayani dewa. Orang Athena menghubungkan hukum, akal dan ilahi. Karena hukum berkaitan dengan ilahi, maka mereka yang melayani kepentingan kota benar-benar melayani dewa.  Hukum memiliki kekuasaan atas semua warga negara dab hukum pada dasarnya dasarnya memperhatikan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan melainkan kepentingan suatu kelompok atau individu. Orang Athena ingin warganya menaati hukum. Agar warga menaati hukum maka warga harus melihat hukum melayani mereka. Orang Athena ingin warganya termotivasi untuk patuh hukum. Pembuatan undang-undang harus mengajukan banding ke berbagai jenis hal untuk memotivasi warga beberapa rasional sementara yang lain non-rasional.

Buku kelima dimulai dengan berbagai pelajaran moral dan beralih ke penjelasan tentang prosedur yang benar untuk mendirikan Magnesia dan mendistribusikan tanah didalamnya. Magnesia adalah kota terkemuka pada zaman Yunani kuno.Manusia menghormati jiwa dengan kebajikan. Karena jiwa adalah ilahi. Etika Yunani kuno biasanya diartikan sebagai egoistik. Penyelidikan etika berpusat pada pergulatan tentang apa yang terbaik bagi seorang individu. Orang Athena berargumen yang inti dari argumennya yaitu bahwa sifat buruk akan mengarah ke ekstrem emosiona, sedangakn kebajikan mengarah pada stabilitas emosional. Orang Athena bertujuan untuk menunjukkan bahwa kehidupan yang bajik akan membawa lebih banyak kesenangan daripada rasa sakit.

Bukunya yang ke enam,, Athena memiliki proses pemilihan. Proses pemilihan ini terdiri dari pencalonan, pemungutan suara, pengundian, dan pengawasan.  Di masa Plato, pengundian dilihat sebagai proses demokrasi, sedangkan pemungutan suara sebagai Proses oligarki.

Orang Athena membedakan dua jenis kesetaraan yaitu

  1. Kesetaraan aritmatika yaitu memperlakukan setiap orang sama dan sesuai dengan layak.
  2. Kesetaraan geometris yaitu memperlakukan setiap orang sama berdasarkan sifat dan kemampuan.

Orang Athena berpendapat bahwa kesetaraan geometris adalah bentuk kesetaraan sebenarnya, namun sebenarnya kesetaraan geometris ini adalah ketidaksetaraan.

Buku ketujuh dan delapan membahas tengah Pendidikan musik dan jasmani. Pendidikan tradisional Yunani melibatkan pelatihan musik dan jasmani. Dengan pendidikan musik di Magnesia akan memberikan pelajaran moral yang positif. Ide yang mendasarinya yaitu bahwa manusia akan mengembangkan karakteristik orang yang mereka amati dalam puisi dan teater. Pendidikan jasmani bertujuan untuk mencapai dua hal yaitu pengembangan karakter yang baik dan pelatihan militer. Pendidikan jasmani akan dapat mempersiapkan seseorang untuk militer. Gerakan fisik mempengaruhi karakter seseorang. Orang Athena berpendapat bahwa gerakan fisik langsung mempengaruhi emosi seseorang dan bahwa manusia mengambil karakteristik dari hal-hal yang mereka tiru.

Buku yang ke Sembilan memperkenalkan hukum pidana dan menganalisis faktor-faktor apa yang seharusnya dipertimbangkan dalam menentukan hukuman. Dalam bukunya yang kesembilan ini Plato bergulat dengan dua klaim yaitu Tesis Involuntary dan ketidaktahuan tesis. Tesis involuntary yaitu tidak ada orang yang secara sukarela tidak adil. Ketidaktahuan tesis yaitu semua perbuatan salah adalah akibat dari ketidaktahuan. Banyak cendekiawan yang telah menunjukkan bahwa orang Athena tampaknya meragukan istilah sukarela dan tidak sukarela, istilah tersebut digunakan untuk mencerminkan apa yang diinginkan secara aktif dan sadar. Pengertian biasa hanya mengacu pada keadaan psikologis sadar. Hukuman tidak boleh hanya melihat kerugian yang ditimbulkan, tetapi harus melihat keadaan psikologis.

Pembedaan orang Athena antara cedera dan ketidakadilan sesuai dengan komitemnnya pada hukuman sebagai pembalasan bagi korban dan sebagai obat untuk Kriminalitas. Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman. Bagi Plato, harmoni psikologis, kebajikan dan kesejahteraan saling berkaitan.

Buku kesepuluh membahas hukum tentang ketidaksopanan dan menyajikan tentang teologi. Dalam bukunya yang ke sepuluh merupakan buku yang paling dikenal dan dipelajari. Buku ke sepuluh ini membahas tentang hukum-hukum ketidaksopanan yang terdiri dari tiga yaitu Ateisme, Deisme, dan Teisme Tradisional. Ateisme adalah keyakinan bahwa dewa tidak ada. Deisme adalah keyakinan bahwa dewa ada tetapi acuh tak acuh kepada manusia. Teisme Tradisional adalah keyakinan dewa itu ada dan dapat disuap.  Keyakinan bahwa dewa itu tidak mengancam keruntuhan landasan politik dan etika. Oleh sebab itu, pembuatan undang-undang harus berusaha untuk membujuk agar meninggalkan kepercayaan yang salah ini. Jika menolak, maka mereka akan dihukum.

Orang Athena menjelaskan bahwa penyebab ateisme bukan karena kurangnya pengendalian diri, melainkan kosmologi materialistis. Orang Athena menegaskan bahwa jika jiwa mendahului tubuh material, maka atribut jiwa juga mendahului materi.  Karena jiwa merupakan penyebab segala sesuatu baik dan buruk. Orang Athena menyimpulkan bahwa karena jiwa berdiam di dalam dan mengatur semua hal yang bergerak, maka ia harus mengatur alam semesta.Orang Athena menggambarkan proses reinkarnasi  di mana jiwa yang baik dipindahkan ke tubuh yang lebih baik dan jiwa yang buruk dipindahkan ke tubuh yang lebih buruk. Dengan demikian, orang yang tidak adil akan berakhir dengan kehidupan yang buruk sementara orang yang baik atau benar akan berakhir dengan kehidupan yang baik pada akhirnya.

Teori etika kuno sering dikritik karena terlalu egois. Mereka terlalu fokus pada kebahagiaan individu bukan pada kontribusi kebahagiaan orang lain. Namun, mitos ini menggerakkan individu untuk menjauh dari kepentingan egois mereka sendiri demi kebaikan semua orang secara umum.

Pada bukunya yang ke sebelas dan kedua belas membahas berbagai undang-undang yang memiliki hubungan longgar satu sama lain.  Dalam diskusi tentang hukum, orang Athena membahas jabatan penting "scrutineer". Scrutineer berfungsi untuk mengaudit peajbat kota dan menghukum mereka jika diperlukan. Scrutineer memegang peran yang penting dalam sistem checks dan balance di Magnesia. Jika seorang pejabat merasa diperlakukan secara tidak adil oleh scrutineer, maka pejabat tersebut dapat menuduh scrutineer dan akan diadakan pengadilan untuk menentukan kebenaran.  Hukum berakhir dengan diskusi tentang "dewan malam". Dinamakan dewan malam karena mereka bertemu seriap hari dari fajar hingga matahari terbit. Dewan malam memiliki tiga peran dikota. Pertama, bertugas melengkapi dan merevisi undang-undang sehubungan dengan perubahan dan tetap menjaga semangat hukum yang asli. Kedua, mempelajari prinsip-prinsip etika yang mendasari hukum. Ketiga, mengeksplorasi bagaimana ide-ide filosofis dan teologis dapat diterapkan pada hukum.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Apa pengertian Etika dan Hukum ?

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu "Ethikos" yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Etika adalah aturan, norma, tata perilaku atau perbuatan sebagai pedoman individu untuk menentukan baik dan buruk suatu perbuatan atau tingkah laku.  Etika diperlukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan manusia. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan untuk menciptakan nilai dan norma yang baik. Etika harus dimiliki setiap orang karena etika berfungsi sebagai pedoman untuk berprilaku didalam masyarakat. Etika berlaku tanpa disaksikan oleh orang lain. Ciri-ciri dari etika antara lain:

1.Bersifat absolut dan mutlak.

2.Etika sangat berkaitan dengan perilaku manusia.

3.Etika tetap berlaku meski tidaka da orang lain yang menyaksikan.

Menurut Plato, etika bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya yaitu budi yang baik. Plato mengartikan budi adalah menentukan tujuan dan nilai dari etik yang menjadi dasar moral. Terdapat dua macam budi yaitu budi filosofis dan budi biasa. Budi filsosofi timbul dari pengetahuan dan pengertian. Budi biasa timbul dari kebiasaan.  Plato mengatakan bahwa orang itu baik apabila dikuasai oleh akal budi, dan diikatkan buruk apabila dikuasai oleh hawa nafsu. Apabila ingin hidup yang baik, maka yang perlu diusahakan adalah membebaskan diri dari kekuatan irasional, hawa nafsu dan emosi.

Pemikiran Plato mengenai etika berdasarkan ajarannya tentang idea. Idea menjadi dasar moral. Idea menjadi acuan atas dunia lahir, oleh karena itu idea menjadi tujuan terhadap pengetahuan yang sebenarnya. Etika bersendi pada ajaran idea. Yang dimaksud dengan idea dalam prespektif etika adalah budi dalam arti menentukan tujuan dan nilai dari etika. Plato menuturkan bahwa ide kebaikan secara universal menciptakan segala hal yang benar. Ide kebenaran adalah sumber nalar, kebenaran, dan tujuan moral. Kebaikan adalah nilai tertinggi sebagai sumber nilai-nilai lainnya. Ide yang digagas Plato mengungkapkan kebenaran mengenai sumber kebenaran dan kebaikan yang absolut Teori yang digagasnya kemudian direalisasikan seperti yang tercatat pada karyanya yang berjudul Phaedon.

Etika Plato adalah etika yang didasarkan pada pengetahuan, sedangkan pengetahuan hanya mungkin diraih dan dimiliki melalui dan oleh akal budi.  Etika Plato sering disebut dengan etika rasional. Pemikiran Plato tentang etika lebih mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik. Etika termasuk dalam filsafat moral yang berbicara mengenai nilai dan norma moral. Etika merupakan kajian untuk mencari nilai-nilai baik dan buruk yang berkaitan dengan perbuatan dan tindakan manusia dengan penuh kesadaran berdasarkan pertimbangan pemikiran rasional.

Menurut K. Bertens, pengertian etika adalah nilai moral dan norma yang mengatur menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok dalam mengatur tindakan atau perilaku.

Pengertian etika menurut James J. Spillane SJ, Etika adalah mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika mengarah pada penggunaan akal budi manusia secara objektif untuk menentukan benar atau salahnya tingkah laku seseorang.

Terdapat dua pengertian etika, yakni adalah sebagai Praktis dan sebagai refleksi. Sebagai praktis, etika berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan, walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas yaitu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, atau pantas dilakukan.

Etika dapat membentuk mengambil keputusan yang tetap tentang tindakan perlu dilakukan dan diterapkan dalam bertingkah laku. Etika tidak mempermasalahkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak. Etika menyangkut  apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dengan adanya etika dapat membantu dalam menyelesaikan masalah moralitas dan dapat dijadikan sebagai nalar untuk berpikir.

Etika bisnis adalah aturan atau prinsip bagi pelaku bisnis dalam melakukan aktivitas bisnisnya dengan tujuan mendapat keuntungan. Tujuan etika bisnis dalam jangka pendek perusahaan yaitu agar dapat penilaian yang bagus dan kepercayaan dari masyarakat konsumen. Sedangkan tujuan jangka panjang yaitu agar dapat membangun relasi dan hubungan bisnis yang sehat sehingga bisnis yang dijalankan dapat bertahan. Fungsi dari etika bisnis yaitu dapat membuat masyarakat mempercayai bisnis, menjaga stabilitas perusahaan dan dapat menciptakan hubungan baik. Hubungan baik ini tidak hanya hubungan baik terhadap konsumen saja. Melainkan juga hubungan baik terhadap investor, relasi bisnis maupun pekerja.

Etika bisnis sangat diperlukan karena merupakan pedoman dalam mengambil keputusan yang etis. Melalui etika akan membuat seseorang berpikir dan menilai keputusan secara etis. Etika bisnis dapat membantu perusahaan membentuk norma, citra, dan nilai sumber dayanya maupun perusahaannya. Dengan adanya etika dalam bisnis akan menciptakan kesadaran moral untuk menciptakan bisnis yang bersih dan memberikan batasan-batasan agar tidak terjadi bisnis kotor yang dapat merugikan berbagai pihak. Etika dalam bisnis akan tercipta apabila setiap individu memiliki komitmen yang kuat sehingga akan membentuk karakter etis.

Dalam bisnis, hendaknya selalu bertindak dan bekerja sesuai etika yang diterapkan di lingkungan bisnis serta mengingat kembali etika tersebut agar dapat bertindak dan bekerja dengan mengutamakan etika. Etika bisnis memiliki manfaat bagi bisnis diantaranya:

  1. .Menciptakan cita yang baik.
  2. Menjadi perusahaan/bisnis yang dipercaya
  3. Mendapatkan keuntungan maksimal. Dengan memiliki citra yang baik dan kepercayaan pelanggan akan membuat bisnis menghasilkan keuntungan yang lebih maksimal.
  4. Memerhatikan kepentingan bersama. Penerapan etika bisnis akan menyebabkan kepentingan bersama lebih utama dibandingkan dengan kepentingan individu.
  5. Menjunjung nilai moral. Dengan terciptanya perilaku yang menjunjung nilai

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas perintah dan larangan yang dapat mengatur kehidupan manusia. Hukum bersifat memaksa dan disertai sanksi bagi pelanggar hukum. sanksi yang diberikan dapat berupa penjara, denda dan hukuman sosial. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, maka suatu permasalahan dapat diselesaikan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

Hukum berperan mengontrol kekuasaan sehingga dalam pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan secara etis. Hukum didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang dibuat untuk ditaati. Hukum merupakan kumpulan aturan baik sebagai hasil Perundangan-undangan formal maupun dari kebiasaan dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjek.

Menurut Plato, hukum adalah peraturan yang disusun berdasarkan pertimbangan banyak hal agar tersusun sebaik mungkin dan tertata.  Karena aturan yang sudah dibuat kemudian akan digunakan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Sifat aturan hukum mengikat masyarakat maupun negara yang menggunakan hukum tersebut.

Kekuasaan hukum artinya kedaulatan yang didasarkan pada hukum (nomokrasi), perundang-undangan menjadi dasar negara. Nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Konsep nomokrasi pertama kali digunakan oleh Plato dalam bukunya yang berjudul Nomoi. Tanpa adanya kedaulatan hukum maka akan terjadi kesewenang-wenangan.

Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang didasarkan pada hukum yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum semakin dipertegas ketika didukung oleh Aristoteles. Gagasan Plato dipengaruhi oleh realitas negaranya yang dikuasai oleh penguasa yang memerintah sewenang-wenangnya tanpa memedulikan rakyatnya. Perkembangan pemikiran Plato dalam tulisannya the statesman dan the laws yang menegaskan tentang negara ideal yang dapat diwujudkan seperti negara terbaik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum atau pemerintahan oleh hukum

Plato mendefinisikan hukum sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan. Plato memandang suatu masalah yang memerlukan pengaturan dengan undang-undang harus mencerminkan keadilan. Bagi Plato keadilan adalah suatu tindakan yang benar, tidak cukup hanya sebagai suatu kepatuhan kepada aturan hukum. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan hasil olah pikir manusia yang difomalkan dalam bentuk tertentu oleh penguasa..  Oleh sebab itu, Plato menolak pemikiran yang menyatakan bahwa otoritas hukum semata-mata bertumpu pada keinginan penguasa.

Penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan. Keadilan dalam hukum harus dapat dicapai agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan hukum yang tidak adil dapat menimbulkan keresahan dan kekacauan didalam masyarakat. Selain itu apabila hukum tidak dilakukan berdasarkan pada keadilan maka akan menimbulkan kekacauan dan konflik yang dapat merugikan banyak orang. Hukum dapat membatasi hak dan perilaku sehingga tidak dapat berbuat sewenang-wenang. Dengan adanya hukum, diharapkan dapat menghindari konflik-konflik yang tidak diinginkan.

Dalam penerapannya hukum sering kali dilanggar. hukum dibuat untuk dilaksanakan  dan dipatuhi, kurangnya kesadaran dan tidak tahu aturan hukum menjadi salah satu penyebab hukum dilanggar. Karena hukum bersifat memaksa dan mengikat, maka hukum harus ditaati oleh seluruh masyarakat dan apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi. Dengan mengenal hukum maka masyarakat dapat bersikap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum bertujuan agar dapat melindungi, menciptakan kenyamanan, ketenteraman dalam kehidupan. Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan mengharuskan setiap orang untuk mengikutinya. Bersifat memaksa karena hukum wajib ditaati oleh semua golongan dan apabila seseorang melanggar hukum maka akan dipaksa untuk mengikuti sanksi-sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang. Dalam pelaksanaannya hukum memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggar hukum.

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang tercantum dalam perundangan seperti Undang-Undang. Hukum tidak tertulis merupakan keyakinan dan kebiasaan hidup masyarakat yang memiliki sifat wajib untuk ditaati oleh masyarakatnya.

Dalam berbisnis, hukum bisnis perlu diterapkan. Hukum bisnis adalah aturan yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu kegiatan/ aktivitas bisnis. Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ruang lingkup bisnis yaitu bentuk badan usaha, kegiatan jual beli. Penanaman modal atau investasi, ketenagakerjaan, asuransi dan sebagainya. Aspek hukum dalam bisnis mengatur tata cara mengenai kegiatan perdagangan, keuangan dan industri.

Dengan hukum bisnis perusahaan akan lebih terarah, memiliki daya saing dan kinerja. Hukum bisnis berfungsi untuk melindungi bisnis dari berbagai resiko yang akan datang.  sehingga dapat mewujudkan bisnis yang adil, sehat dan aman bagi pelaku bisnis. Hukum bisnis memiliki manfaat bagi pelaku bisnis seperti terwujudnya bisnis yang adil dan aman untuk semua pelaku bisnis.

 Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika merupakan aturan non formal dan lebih merupakan sopan-santun, adab, atau tatakrama. Pelanggaran etika seringkali sanksinya berupa sanksi moral. Sedangkan jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa sanksi pidana atau sanksi perdata.

Etika dan ketaatan hukum merupakan dasar yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis dalam menentukan tindakan dan perilaku yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Namun, pada kenyataannya seringkali terjadi pelanggaran etika dan hukum bisnis. Penyebab pelanggaran etika dan hukum bisnis yaitu karena mementingkan keperluan dan kepentingan pribadi.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

mengapa perlu etika dan hukum? karena etika dan hukum merupakan hal yang sangat penting. 

Pada pemikir sejak zaman Yunani hingga sekarang, menekankan bahwa dalam menentukan baik untuk tujuan negara maupun hukum adalah kepentingan umum. Negara didirikan bukan untuk kepentingan pribadi, atau golongan melainkan demi kepentingan umum dan untuk merealisasikan kepentingan umum tersebut disebut hukum. Negara yang baik adalah apabila kepentingan umum dinomor satukan (bonum commune) baik oleh penguasa maupun oleh warganya. Reinach mengatakan, sekalipun hukum harus memperhatikan kepentingan umum, namun kepentingan individual tidak boleh dirugikan.

Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan dengan ciri-ciri sendiri. Salah satu hak milik masyarakat yang harus dilindungi hukum adalah hak politik dan hak berdaulat. Selain melindungi hak politik, hukum juga harus memelihara sarana yang menyangkut sarana publik/umum yang membuat masyarakat berjalan menuju keberadaban yang sempurna. Setiap orang harus bersedia membatasi kebebasannya untuk dapat menikmati hidup harmoni bersama orang lain. Etika tidak mempunyai pretensi (keinginan yang tidak mendasar dalih) untuk secara langsung dapat membuat perilaku manusia menjadi lebih baik. Etika adalah pemikiran sistematis tentang perilaku manusia sehari-hari dalam masyarakat.

Etika sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Etika menjadi pedoman dalam menentukan suatu tindakan maupun perilaku yang akan diambil dengan tepat. Etika digunakan untuk mengatur perilaku agar dapat mewujudkan keteraturan. Etika dapat diterapkan ke segala aspek kehidupan. Dengan adanya etika membuat seseorang menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak. Hukum penting karena apabila setiap masyarakat sadar akan hukum, maka akan tercipta ketertiban, kedamaian dan ketenteraman. Hukum dibutuhkan untuk untuk mencapai kesejahteraan dan keteraturan. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat. Hukum memiliki peranan untuk menjamin keadilan dan kebenaran dalam kehidupan. Dengan adanya hukum memberikan perlindungan terhadap semua masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak.

Dalam berbisnis etika dan hukum sangat penting untuk diperhatikan dan diterapkan. Hukum bisnis diperlukan untuk melindungi suatu usaha dan memberikan perlindungan terhadap pelaku bisnis. Etika merupakan alat untuk menilai baik atau tidak baik, benar atau salah, dan pantas atau tidak pantas dalam bisnis. Etika perusahaan sangat penting untuk diterapkan. Melalui etika yang diterapkan oleh suatu perusahaan, perusahaan dapat membangun citra dan reputasinya. Etika dalam berbisnis dapat membuat pelanggan mempercayai bisnis yang dijalankan. Dengan memiliki kepercayaan pelanggan, dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal.

Pelaku bisnis yang peduli akan pentingnya etika secara sadar bahwa segala kegiatan bisnis yang dilakukan memiliki nilai dampak positif atau dampak negatif. Etika bisnis dapat membuat kondisi kegiatan bisnis yang ideal dan tetap terjaga. Pentingnya etika dalam berbisnis akan mampu menciptakan bisnis uang baik. Bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki dan mengutamakan etika dan moral. Dengan bisnis yang memiliki etika tentunya akan menjamin kelangsungan bisnis yang baik dan seimbang. Etika didalam bisnis akan mengarah pada aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

Bisnis bukan hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya saja. Tetapi harus memperhatikan etika. Dengan adanya etika dapat mendorong kesadaran moral dalam bisnis dan menjaga perilaku dalam berbisnis. Namun, sering terjadi bahwa etika tidak diperhatikan karena tidak ada sanksi yang jelas dan hanya sanksi moral saja. Apabila dalam bisnis tidak menggunakan etika, maka akan berdampak pada jangka panjang perusahaan/bisnis yang dijalankan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisnis mungkin saja mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, pada jangka panjang akan menimbulkan sanksi moral dari masyarakat dan rusaknya citra serta reputasi bisnis yang dijalankan. Hal ini tentunya akan membuat bisnis menuju pada kehancuran. Karena hilangnya rasa percaya masyarakat sebagai pelanggan.Bisnis yang memperhatikan etika dan hukum yang berlaku akan mampu bertahan dan bersaing secara sehat. 

Tanpa adanya hukum bisnis akan menyebabkan bisnis tidak dapat bertahan dan bersaing secara sehat. Sehingga akan terjadi kecurangan dalam bisnis dan terjadi aktivitas bisnis yang sifatnya merugikan bagi kelangsungan bisnis. Apabila tidak ada hukum dalam bisnis maka akan terjadi kesewenang-wenangan dalam bertindak dan akan terjadi monopoli dalam bisnis. Hal ini kemudian akan menjadi permasalahan karena sulit bertahan dan mengembangkan bisnis.

Pentingnya hukum dalam berbisnis sangat penting agar kelangsungan bisnis dapat lebih mudah dan terjamin. Suatu perusahaan maupun pelaku bisnis harus menaati hukum agar dapat menjaga bisnis dan dapat terhindar dari permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang sering dihadapi dalam bisnis yaitu tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki legalitas, dan pelanggaran hak cipta. Sanksi yang dikenakan dapat berupa peringatan, sanksi berupa pidana seperti denda dan kurungan.

Dengan adanya hukum dalam berbisnis dapat menjamin kelangsungan dari bisnis yang dijalankan. Etika dan hukum seharusnya dijadikan landasan setiap perbuatan atau tingkah laku. Karena etika dan hukum meliputi batasan-batasan hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh untuk dilakukan.

Etika merupakan alat untuk menilai baik atau tidak baik, benar atau salah, dan pantas atau tidak pantas dalam bisnis. Etika perusahaan sangat penting untuk diterapkan. Melalui etika yang diterapkan oleh suatu perusahaan, perusahaan dapat membangun citra dan reputasinya. Etika dalam berbisnis dapat membuat pelanggan mempercayai bisnis yang dijalankan. Dengan memiliki kepercayaan pelanggan, dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal. Etika didalam bisnis akan mengarah pada aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bisnis bukan hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya saja. Tetapi harus memperhatikan etika. Namun, sering terjadi bahwa etika tidak diperhatikan karena tidak ada sanksi yang jelas dan hanya sanksi moral saja. Apabila dalam bisnis tidak menggunakan etika, maka akan berdampak pada jangka panjang. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisnis mungkin saja mendapatkan keuntungan yang besar. Hukum bisnis diperlukan untuk melindungi suatu usaha dan memberikan perlindungan terhadap pelaku bisnis. Tanpa adanya hukum bisnis akan menyebabkan bisnis tidak dapat bertahan dan bersaing secara sehat. Sehingga akan terjadi kecurangan dalam bisnis dan terjadi aktivitas bisnis yang sifatnya merugikan bagi kelangsungan bisnis. Apabila tidak ada hukum dalam bisnis maka akan terjadi kesewenang-wenangan dalam bertindak dan akan terjadi monopoli dalam bisnis. Hal ini kemudian akan menjadi permasalahan karena sulit bertahan dan mengembangkan bisnis. Pentingnya hukum dalam berbisnis sangat penting agar kelangsungan bisnis dapat lebih terjamin.

Contoh kasus 1

 Penjual bakso yang menggunakan boraks dan formalin. Penggunaan boraks dan formalin dalam proses produksi bakso digunakan untuk menghemat biaya produksi yang dikeluarkan oleh penjual bakso.sehingga penjual bakso tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal.  Boraks digunakan agar bakso yang dihasilkan memiliki tekstur kenyal meski dalam proses pembuatan bakso tersebut tidak menggunakan daging segar. Penggunaan formalin pada proses produksi digunakan sebagai bahan pengawet. Boraks merupakan zat kimia yang berbahaya. Jika dikonsumsi boraks dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Oknum tersebut menggunakan segala cara tanpa memedulikan bahaya pada konsumen. Hal ini merupakan pelanggaran etika dan hukum  bisnis. Dikatakan sebagai pelanggaran etika, karena penjual lebih mementingkan keuntungannya saja tanpa memikirkan bahaya yang ditimbulkan akibat pemakaian boraks dan formalin dalam proses produksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen, karena menjual makanan mengandung zat berbahaya. Sanksi berupa hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar) serta sanksi administrasi

Contoh kasus 2

Pelaku penjual ayam tiren ditangkap di Mojokerto. Ayam tiren atau biasa disebut sebagai ayam mati kemarin digunakan oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat. Daging ayam yang tidak layak untuk dikonsumsi tersebut dibuat tampak seperti daging ayam segar pada umumnya. Bangkai ayam dibersihkan terlebih dahulu kemudian. Kemudian dipotong dan dikemas menggunakan kantong plastik. Pelaku menyimpan daging ayam tiren kedalam kotak pendingin untuk mengurangi bau busuk. Pelaku melakukan pengolahan dan penyimpanan bangkai ayam (ayam tiren) untuk dijual kepada orang lain.

Daging ayam tiren tidak layak bagi tubuh karena daging ayam ini menimbulkan bahaya untuk kesehatan seperti akan menimbulkan sakit dan keracunan. Pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 135 juncto Pasal 71 ayat 2  UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.  Selain itu pelaku juga melanggar etika dalam berbisnis. Pelaku tidak menggunakan kejujuran dalam berbisnis demi mendapatkan keuntungan yang besar

Contoh kasus 3 

BPOM RI merilis daftar kosmetik yang mengandung merkuri. Salah satunya adalah krim kosmetik merek HN. Merkuri merupakan jenis logam berat yang berbahaya bagi tubuh. Merkuri biasanya digunakan didalam kosmetik sebagai zat pemutih dan dapat berfungsi untuk memperpanjang kedaluwarsa produk. Merkuri dapat masuk ke tubuh melalui kulit, pernafasan dan mulut. Efek dari merkuri sangat berbahaya bagi tubuh karena dapat menyebabkan ruam pada kulit, otot lemah, dan berisiko mengganggu organ tubuh seperti paru-paru, jantung, otak, dan sistem kekebalan tubuh.

Krim HN ini mudah dijumpai dan dibeli melalui media sosial maupun e-commerce seperti shopee, tokopedia, Lazada, dan lainnya. Krim HN mengklaim dapat membuat kulit halus, cerah, dan berseri dengan waktu yang tidak lama. Penjual krim, mengklaim krim HN aman digunakan dan dapat digunakan untuk berbagai keluhan kulit. Contohnya dapat mengatasi jerawat, mengecilkan pori-pori, dan melindungi kulit dari paparan sinar matahari. Selain itu. penjual juga mengklaim krim HN diracik oleh dokter sehingga bahan dan kandungan yang terdapat didalam krim terjamin aman. Kenyataannya krim HN belum mendapatkan izin edar dari BPOM, maka krim HN belum secara resmi aman untuk digunakan.

Krim HN belum secara resmi dapat dikatakan aman untuk kesehatan wajah karena produk ini belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Rangkaian produk krim HN mengandung etanol dan metanol dengan kandungan 1,85 persen etanol dan 10,20 persen metanol. Jumlah ini sudah melewati ambang batas yang diperbolehkan BPOM

Izin edar produk yang dikeluarkan oleh BPOM harus dimiliki setiap produk yang dipasarkan dan beredar di Indonesia. Apabila tidak memiliki izin edar maka produsen maupun penjual akan dikenakan sanksi berupa penjara dan denda.

Dari kasus ini Krim HN belum memiliki izin edar dari BPOM tidak boleh beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Namun, krim ini ternyata masih banyak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Menurut Undang-Undang kesehatan, Kosmetik termasuk kedalam jenis sediaan farmasi. Berdasarkan Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam pasal 106 ayat 1, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.  Sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan kosmetik tanpa adanya izin edar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana denda dan pidana penjara sebagaimana dalam pasal 197 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Berdasarkan contoh diatas, hal ini sangat merugikan konsumen. karena merupakan pelanggaran etika dan hukum dimana konsumen sebagai pengguna krim tidak mengetahui kandungan dalam krim yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya. Selain itu, produk ini juga melanggar hukum karena belum memiliki izin edar.

Contoh kasus 4

Pekerja Dunkin Donuts melakukan aksi demo  karena perusahaan tidak memabayar Tunjangan Hari Raya (THR). Kalangan Pekerja menyebut Dunkin Donuts melalui PT Dunkindo Lestari belum membayarkan THR selama dua tahun, yaitu pada tahun 2021 dan 2022. manajemen Dunkin Donuts telah melakukan hal sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Sejak Mei 2021, diketahui, Dunkin Donuts juga telah merumahkan pekerjanya tanpa diberi upah serta THR. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), Mirah Sumirat meminta kepada Manaker Ida Fauziyah untuk menindak tegas Manajemen Dunkin Donuts.

THR pekerja  tahun 2020 baru dibayarkan oleh pihak manajemen Dunkin Donuts melalui upaya mediasi Kemnaker.  Pembayaran THR tersebut tidak disertai dengan dana keterlambatan yang seharusnya diterima oleh pekerja Dunkin Donuts. Berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, Pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Selain itu, pembayaran THR tahun 2021 dan tahun 2022 belum diterima oleh pekerja. Aspek Indonesia menekan Kemnaker memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin Donuts atas ketidakpatuhan pembayaran THR. Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mengatakan bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh..

Kasus ini merupakan kasus pelanggaran perusahaan dalam memberikan THR pekerja.  Perusahaan wajib memberikan Tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pekerja.  Apabila perusahaan tidak memberikan THR pada para pekerjanya, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Apabila perusahaan melanggar maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi melalui pembatasan kegiatan produk atau jasa.

 

Daftar Pustaka 

Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws

Thalhah, H. M. (2009). Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 413-422.

Taufik, M. (2018). Etika Plato dan Aristoteles: Dalam Perspektif Etika Islam. Refleksi: Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, 18(1), 27-45.

Jurnal entrepreneur. (2017). 5 Manfaat Etika Bisnis Untuk Perusahaan. Retrieved from https://www.jurnal.id/id/blog/2017-5-manfaat-etika-bisnis-untuk perusahaan/#Memerhatikan_Kepentingan_Bersama

Makarim, d. F. (2021, September 30). Benarkah Cream HN Aman untuk Kesehatan Wajah? Retrieved from Halodoc: https://www.halodoc.com/artikel/benarkah-cream-hn-aman-untuk-kesehatan-wajah

Syafii, M. (2019). Polisi Tangkap Pengusaha yang Olah dan Jual Ayam Tiren. Retrieved from kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/18112231/polisi-tangkap-pengusaha-yang-olah-dan-jual-ayam-tiren?page=all

Sandy, F. (2022).Astaga...Ternyata Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2 Tahun . Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20220518133929-4-339840/astagaternyata-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2-tahun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun