KOTA SORONG-Dalam rangka menyusun rencana kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat Tahun 2022, maka Dinas Kehutanan Papua Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Sinergi dan Sinkronisasi untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera melalui Percepatan Perhutanan Sosial di Papua Barat”.
Kegiatan berlangsung Senin (8/8/2022) dan Selasa (9/8/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr.Nicolas Untung Tike,SE.MM dengan memukul tifa sebanyak tiga kali.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr.Nicolas Untung Tike,SE.MM mengngkapkan bahwa Provinsi Papua Barat memiliki kawasan hutan yang sangat luas yaitu kurang lebih 8,7 hektar dan kalau di Indonesia urutannya nomor 3 setelah Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Barat.
"Di dalam kawasan hutan tersebut terdapat potensi flora dan fauna dengan keanekaragaman dan jumlah yang sangat luar biasa," ungkapnya.
Lanjutnya, Berbicara tentang Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu skema pengelolaan hutan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan akses kepada masyarakat.
"Agar terlibat langsung dalam pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tetapi ikut menjaga kelestarian hutan melalui penanaman kembali," ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2018-2021, pengusulan izin Perhutanan Sosial di Papua Barat sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan sampai saat ini masyarakat atau kelompok masyarakat. Pemerintah PB telah memberikan izin kehutanan sosial yakni Jumlah izin perhutanan sosial yang sudah dikantongi Dishut PB adalah 83. Masyarakat mengajukan izin ke Dishut PB dan yang mengeluarkan izin perhutanan sosial adalah KLHK.
"Tapi dari pantauan kami belum ada pemegang izin pengelolaan kehutanan sosial yang bisa berjalan secara mandiri. Oleh sebab itu perlu kita tahu penyebabnya apa, mencari solusinya agar izin tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.