Pada umumnya, orang pemerlukan benda yang ada pada orang lain (pemiliknya) dapat dimiliki dengan mudah, tetapi pemiliknya kadang-kadang tidak mau memberikannya. Adanya syariat jual beli menjadi  jalan untuk mendapatkan keinginan tersebut, tanpa berbuat salah. Jual beli menurut bahasa, artinya menukan barang dengan barang atau saling tukar menukar. Menurut istilah yang di maksud jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakaukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Didalam jual beli juga terdapat etika-elika seperti hadits rasul yang berbunyi :
{ : : } .
Artinya : Rifa'ah bin Rafi' RA, sesungguhnya Nabi SAW ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik?". Rasul menjawab, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual-beli yang baik (HR al-Bazar dan dibenarkan al-Hakim).
Sabda rosul di atas menunjukkan bahwa kita dianjurkan bekerja dan di sebutkan juga paling baiknya pekerjaan yaitu berdagang atau jual beli.
Dengan mencermati batasan jual beli, dapat di pahami bahwa dalam transaksi jual beli terdapat dua belah pihak yang terlibat, transaksi terjadi pada benda atau harta yang membawa kemaslahatan bagi kedua pihak, harta yang di perjual belikan itu halal, dan kedua belah pihak mempunyai hak atas kepemilikannya untuk selamanya. Selain itu, inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak. Pihak yang satu menerima benda --benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah di benarkan dan disepakati secara syara' sesuai dngan ketetapan hukum.
Jual beli menurut ulama malikiyah terdapat dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli yang bersifat umum yaitu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan manfaat dan juga bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan berupa emas perak, bukan merupakan hutang, barang  yang sudah diketahui sifat-sifatnya terlebih dahulu.
Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada empat, yaitu :
*Orang yang berakad (penjual dan pembeli)
*Lafaz ijab dan qabul
*Ada barang yang dibeli
*Ada nilai penukar pengganti barang.
Didalam jual beli terdapat akad yaitu ijab dan qobul yang mana dalam jual beli tersebut jika tidak terdapat akad maka transaksi jual beli tersebut tidak dikatakan sah menurut syara'. Sebab ijab dan qobul ttersebut merupakan dasarnya.
Tetapi jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehaari-hari, maka tidak di syaratkan ijab qobul, ini adalah pendapat jumhur. Menurut fatwa ulama syafi'iyah, yaitu Imam Al-Nawawi dan ulama muta'akhirin syafi'iyah berpendirian, bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tanpa ijab dan qobul, seperti membeli sebungkus rokok.
Terdapat pula syarat sah ijab kabul
Jangan ada yang memisaahkan, pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
Jangan di selingi dengan kata-kata yang lain antara ijab dan qobul.
Beragama islam, syarat khusus untuk pembeli barang-barang tertentu.
Benda-benda yang diperjual belikan harus suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi dan lainnya. benda yang diperjual belikan memberi manfaat menurus syara', dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara' seperti menjual babi, cicak, dan sebagainya. Jangan di kaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, seperti jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
 Tidak dibatasi waktunya, dan dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat. Tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat di tangkap lagi. Barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan jatuh ke kolam, karena terdapat ikan-ikan yang sama. Tidaklah sah menjual barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukuran yang lainnya, dan tidaklah sah  melakukan jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
Syarat bagi orang yang melahirkan akad yaitu :
Baligh berakal agar tidak mudah ditipu orang. Batal akad anak kecil, orang gila, dan orang bodoh, sebab mereka tidak mudah mengendalikan harta. Oleh karna itu anak kecil, orang gila, dan orang bodoh tidak boleh menjual harta sekalipun miliknya.
Beragama islam, syarat ini khusus untuk pembeli benda-benda tertentu.
Jika ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli, maka dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyyudin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk yaitu, jual beli benda yang kelihatan yaitu pada waktu melakukan akad, benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam(pesanan).Â
Menurut kebiasaaan para pedagang, salam jual dilakukan untuk jual beli yang tidak tunai.salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu, maksudnya ialah perjanjian atau penyerahan barang-barangnya  di tanggunghkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah di tetapkan ketika akad. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat yaitu jual beli yang dilarang oleh agama islam karena barangnya tidak tentu sehingga di khawatirkan barang terssebut diperoleh dari curian ataau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kecurigaan salah satu pihak.
Dalam menjalankan aktivitas jual beli dengan sesama muslimatau siapapun, kita harus bersifat bijaksana, jangan sampai mengambil untungnya saja diatas kerugian orang lain. Islam menjunjung tinggi kejujuran seseorang dalam bermuamalah. Dan jika terdapat kecacatan pada barang yang di perjual belikan itu kerugian penjual bukan pembeli.
Daftar pustaka
*Abdullah, ru'fah. 2011. Fiqih Muamalah. Bogor. Ghalia indonesia
*Lubis, suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi islam. Jakarta. Sinar Grafika
*Suhendi, hendi. 2011. Fiqh Muamalah. Jakarta. PT RajaGrafindo persada
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI