*Ada nilai penukar pengganti barang.
Didalam jual beli terdapat akad yaitu ijab dan qobul yang mana dalam jual beli tersebut jika tidak terdapat akad maka transaksi jual beli tersebut tidak dikatakan sah menurut syara'. Sebab ijab dan qobul ttersebut merupakan dasarnya.
Tetapi jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehaari-hari, maka tidak di syaratkan ijab qobul, ini adalah pendapat jumhur. Menurut fatwa ulama syafi'iyah, yaitu Imam Al-Nawawi dan ulama muta'akhirin syafi'iyah berpendirian, bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tanpa ijab dan qobul, seperti membeli sebungkus rokok.
Terdapat pula syarat sah ijab kabul
Jangan ada yang memisaahkan, pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
Jangan di selingi dengan kata-kata yang lain antara ijab dan qobul.
Beragama islam, syarat khusus untuk pembeli barang-barang tertentu.
Benda-benda yang diperjual belikan harus suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi dan lainnya. benda yang diperjual belikan memberi manfaat menurus syara', dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara' seperti menjual babi, cicak, dan sebagainya. Jangan di kaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, seperti jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
 Tidak dibatasi waktunya, dan dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat. Tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat di tangkap lagi. Barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan jatuh ke kolam, karena terdapat ikan-ikan yang sama. Tidaklah sah menjual barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukuran yang lainnya, dan tidaklah sah  melakukan jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
Syarat bagi orang yang melahirkan akad yaitu :
Baligh berakal agar tidak mudah ditipu orang. Batal akad anak kecil, orang gila, dan orang bodoh, sebab mereka tidak mudah mengendalikan harta. Oleh karna itu anak kecil, orang gila, dan orang bodoh tidak boleh menjual harta sekalipun miliknya.