Beragama islam, syarat ini khusus untuk pembeli benda-benda tertentu.
Jika ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli, maka dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyyudin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk yaitu, jual beli benda yang kelihatan yaitu pada waktu melakukan akad, benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam(pesanan).Â
Menurut kebiasaaan para pedagang, salam jual dilakukan untuk jual beli yang tidak tunai.salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu, maksudnya ialah perjanjian atau penyerahan barang-barangnya  di tanggunghkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah di tetapkan ketika akad. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat yaitu jual beli yang dilarang oleh agama islam karena barangnya tidak tentu sehingga di khawatirkan barang terssebut diperoleh dari curian ataau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kecurigaan salah satu pihak.
Dalam menjalankan aktivitas jual beli dengan sesama muslimatau siapapun, kita harus bersifat bijaksana, jangan sampai mengambil untungnya saja diatas kerugian orang lain. Islam menjunjung tinggi kejujuran seseorang dalam bermuamalah. Dan jika terdapat kecacatan pada barang yang di perjual belikan itu kerugian penjual bukan pembeli.
Daftar pustaka
*Abdullah, ru'fah. 2011. Fiqih Muamalah. Bogor. Ghalia indonesia
*Lubis, suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi islam. Jakarta. Sinar Grafika
*Suhendi, hendi. 2011. Fiqh Muamalah. Jakarta. PT RajaGrafindo persada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H