b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
   Ketahuilah bahwa Tingkat Bunga Penjaminan periode 16-05-2017 sampai dengan 14-09-2017 untuk bank umum Rupiah adalah 6,25%, dan Valas sebesar 0,75%, sedangkan untuk BPR sebesar 8.75%.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Saya yakin pembaca-pembaca artikel saya adalah orang-orang baik semuanya kan ya? Hehehe, jadi tidak akan melakukan tindakan yang merugikan bank.
http://lps.go.id/image/image_gallery?uuid=b2002de2-8594-4eab-a1bd-5cb9409c793b&groupId=25279&t=1326246671251
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!