Mohon tunggu...
zhafa songun
zhafa songun Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

jangan menyerah sebelum mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusional

27 November 2023   21:14 Diperbarui: 27 November 2023   21:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusionalitas suatu ketentuan perundang-undangan mengacu pada kesesuaian ketentuan tersebut dengan norma-norma yang terdapat dalam konstitusi suatu negara. Proses menilai konstitusionalitas umumnya dilakukan oleh lembaga-lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Konstitusi.

Beberapa prinsip yang biasanya diperhatikan dalam menilai konstitusionalitas suatu ketentuan perundang-undangan meliputi:

Pembagian Kekuasaan: Konstitusi sering menetapkan pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan. Ketentuan perundang-undangan yang melanggar prinsip ini dapat dianggap tidak konstitusional.

Perlindungan Hak Asasi: Jika suatu peraturan melanggar hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, hal itu dapat dianggap tidak konstitusional.

Kesesuaian dengan Norma-norma Konstitusi Lainnya: Setiap ketentuan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan lain dalam konstitusi.

Prosedur Pembuatan Undang-Undang: Proses pembuatan undang-undang yang sesuai dengan konstitusi penting untuk menjaga konstitusionalitasnya.

Ketentuan Khusus dalam Konstitusi: Beberapa konstitusi dapat memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang harus diikuti oleh undang-undang untuk memastikan konstitusionalitasnya.

Jika suatu ketentuan perundang-undangan dianggap tidak konstitusional, biasanya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sah atau tidak berlaku. Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara.

nilai dan nama konstitusional UUD NKRI

Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan dan masyarakat. Beberapa nilai konstitusional yang tercermin dalam UUD NKRI antara lain:

Keadilan Sosial: UUD NKRI menekankan pentingnya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketuhanan Yang Maha Esa: Nilai keagamaan tercermin dalam Pancasila dan UUD NKRI, menegaskan pengakuan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai dasar segala kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun