konstitusional per undang undang
Konstitusi perundang-undangan adalah sistem konstitusi yang didasarkan pada norma-norma hukum tertulis yang dapat diubah atau direvisi melalui proses perundang-undangan. Sistem ini memberikan fleksibilitas untuk mengadaptasi perubahan dalam masyarakat melalui pembuatan undang-undang. Sebagai contoh, Inggris memiliki sistem konstitusi perundang-undangan di mana Parlemen dapat mengubah undang-undang dasar tanpa perlu mengganti konstitusi tertulis.
Peran konstitusional
Konstitusi memiliki peran penting dalam suatu negara, termasuk:
Mengatur Kekuasaan: Menetapkan struktur dan pembagian kekuasaan di antara cabang-cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Melindungi Hak Asasi: Menjamin hak-hak individu dan kelompok, termasuk kebebasan berbicara, hak berserikat, dan hak properti, sebagai dasar hak asasi manusia.
Menetapkan Hukum Dasar: Menyediakan kerangka hukum dasar yang mengatur pembuatan, implementasi, dan interpretasi undang-undang di negara tersebut.
Mengatur Hubungan Antarpemerintahan: Menentukan hubungan antara pemerintah pusat dan entitas subnasional seperti negara bagian atau provinsi dalam negara federasi.
Menjaga Kestabilan Politik: Memberikan landasan untuk stabilitas politik dengan memberikan aturan dan prosedur untuk perubahan dalam kepemimpinan dan kebijakan.
Mengatur Perubahan Konstitusi: Menetapkan prosedur untuk mengubah atau memperbarui konstitusi guna mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan nilai-nilai.
Menetapkan Landasan Identitas dan Nilai: Merefleksikan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan identitas nasional yang dianggap penting bagi masyarakat.
Pentingnya konstitusi terletak pada fungsinya sebagai panduan hukum dan sosial yang membentuk dasar negara dan pemerintahannya.