Mohon tunggu...
Zezen Mukhammad Ansor
Zezen Mukhammad Ansor Mohon Tunggu... -

seorang rakyat jelata yang tidak terlalu kaya tapi kaya hati... seorang punk n skin ... Oi..Oi... peminum itu dulu, suka minum beer, merokok, suka berkelahi, baik hati, tidak sombong, dan suka menyanyi..... Oi is my heart, my heart is Oi.. juga suka campursari n dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lindungi Anak Jalanan dari Ancaman Pedofilia

21 Maret 2010   13:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:17 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus Pedofilia

Kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap anak tidak henti-hentinya terjadi, Babe alias Bahekuni (48 tahun) mengaku telah membunuh 8 anak jalanan, hampir semua dimutilasi setelah sebelumnya semua menjadi korban pedofilia. Kasus yang sangat biadab ini semakin membuka mata masyarakat, bahwa kekerasan terhadap anak tampaknya semakin mengancam dan lebih kompleks. Lebih miris lagi kasus ini adalah pengulangan kasus serupa, yaitu kekejaman Robot Gedeg. Kasus Babe itu hampir menyamai “keganasan” si Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Yang paling mengenaskan semua korbannya anak jalanan, yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi, sosial atau tidak terpenuhi hak dan kelangsungan hidupnya seperti anak Indonesia lainnya.

Pedofilia

Kekerasan dan kejahatan seksual sering dilakukan oleh penderita dewasa yang mengalami kelainan seksual. Kelainan seksual adalah cara yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan jalan tidak sewajarnya. Cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah dengan menggunakan objek seks yang tidak wajar, seperti Pedofilia. Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun baik pria maupun wanita, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak. Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutan wanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.

Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Anak-anak yang terlibat dalam pedofilia, 2 – 3 diantaranya dalam aktivitas seksual tersebut bersifat koperatif terhadap orang dewasa yang sama maupun bukan. Meskipun demikian sikap koperatif anak-anak ini lebih dikarenakan perasaan takut dibanding ketertarikan terhadap seks itu sendiri.

Aktivitas seks yang dilakukan oleh penderita pedofilia sangat bervariasi. Aktifitas tersebut meliputi tindakan menelanjangi anak, memamerkan tubuh mereka pada anak, melakukan masturbasi dengan anak, dan bersenggama dengan anak. Jenis aktivitas seksual lain yang dilakukan juga bervariasi tingkatannya, termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing, atau alat kelamin laki-laki. Orang dengan pedofilia seringkali merasionalisasikan dan beralasan bahwa perilakunya merupakan hal sifatnya mendidik, dan anak-anak tersebut juga mendapat kepuasan seksual, atau anak-anak itu sendiri yang menggoda.

Aktivitas seksual melibatkan anak dari anggota keluarga sendiri ataupun anak-anak lain. Korban dari penganiayaan seks ini biasanya diancam untuk tidak membeberkan rahasia. Seringkali orang dengan pedofilia sebelumnya melakukan pendekatan terhadap anak, seperti melibatkan diri dengan wanita yang memiliki anak-anak, menyediakan rumah yang terbuka pada anak-anak, sesama orang pedofilia bertukar anak ataupun penculikan anak dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, kesetiaan, maupun kasih sayang anak tersebut, sehingga anak tersebut dapat menjamin rahasia.

Ancam Anak Jalanan

Melihat kenyataan hidup sehari-hari ternyata banyak anak Indonesia yang sering diabaikan haknya demi kepentingan nista dari orang dewasa. Pedofilia adalah salah satu contoh memilukan terabaikannya hak anak Indonesia. Anak adalah nyawa tak berdaya yang tak mampu menolak paksaan, deraan dan trauma dari orang dewasa. Padahal anak adalah modal terbesar dan harapan masa depan bangsa ini. Lebih mengenaskan kasus Babe seperti halnya kasus Robot Gedeg yang menjadi korban adalah anak jalanan. Anak jalan dalam hal ini mempunyai nasib yang sangat tragis.

Anak normal dengan lingkungan keluarga yang lengkap dan kecukupan harta akan tercukupi kebutuhan dan haknya sebagai anak. Anak Indonesia yang normal ini dapat sekolah, mendapatkan sandang, papan dan pangan dengan baik oleh orangtuanya. Kelompok anak ini juga mendapatkan kebutuhan keamanan dan kebutuhan tekreasi yang memadai dari orangtuanya.

Sebaliknya dengan anak jalanan, alam kehidupan sosial mereka ini tidak hanya terpinggirkan karena cengkeraman himpitan ekonomi. Kebutuhan sandang, pangan dan papannya pun mereka kadang harus mencari sendiri. Belum lagi, ancaman terhadap nyawa setiap saat mengintai tubuhnya tanpa ada yang kuasa melindunginya. Anak jalanan ini mengarungi kekerasan hidup dan pekerjaan fisik yang tidak terbayangkan dapat diterima anak seusia.

Menurut catatan Dinas Sosial DKI Jakarta sedikitnya ada 4.023 anak jalanan yang tersebar di 52 wilayah di Jakarta. Kawasan tersebut adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cilandak, Tomang dan Perempatan Coca Cola, Jakarta Pusat. “Kebanyakan anak jalanan ini berasal dari daerah dan sulit terkontrol. Selain itu, seringkali para anak jalanan itu diakomodir oknum tertentu Kendala lainnya adalah kapasitas sarana pembinaan yang saat ini tidak sesuai dengan jumlah anak jalanan yang ada. Kelompok anak inilah yang terancam secara biologis dan pskologis terhadap berbagai macam kekerasan khususnya ancaman pedofilia.

Pengaruh pada anak

Anak sebagai korban dalam kasus pedofilia, secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelaminpun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa. Bila dipaksakan berhubungan suami istri akan merupakan siksaan yang luar biasa, apalagi seringkali dibawah paksaan dan ancaman. Belum lagi bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban. Bahaya lain yang mengancam, apabila terjadi kehamilan. Beberapa penelitian menunjukkan perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia anak atau remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

Usia anak yang sedang tumbuh dan berkembang seharusnya memerlukan stimulasi asah, asih dan asuh yang berkualitas dan berkesinambungan. Bila periode anak mendapatkan trauma sebagai korban pedofilia dapat dibayangkan akibat yang bisa terjadi. Perkembangan moral, jiwa dan mental pada anak korban pedofila terganggu sangat bervariasi. Tergantung lama dan berat ringan trauma itu terjadi. Bila kejadian tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka tingkat trauma yang ditimbulkan lebih berat. Trauma psikis tersebut sampai usia dewasa akan sulit dihilangkan. Dalam keadaan tertentu yang cukup berat bahkan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan dan berbagai kelainan patologis lainnya yang tidak ringan. Bahkan seorang korban pedofilia karena trauma psikologis yang sangat berat ini dapat berpotensi menciptakan seorang pedofilis dikenudian hari. Hal ini terjadi pada kasus Babe. Ternyata gangguan pedofilia yang ada pada dirinya juga diawali kejadian dirinya menjadi korban pedofilia di usia remaja. Dalam keadaan ini pendekatan terapi sejak dini mungkin harus segera dilakukan. Secara sosial, baik lingkungan keluarga atau lingkungan kehidupan anak kadang merasa diasingkan dengan anak sebaya dan sepermainan. Beban ini dapat memberat trauma yang sudah ada sebelumnya.

Srigala berbulu domba Biasanya seorang pedofilia adalah seorang singa berbulu domba. Mereka selalu mengelabuhi anak-anak dengan memberikan iming-iming uang, pakaian, makanan atau mainan secara berlebihan.

Demikian juga babe, kebiasaannya yang dekat dengan anak jalanan memang dianggap wajar para tetangga Babe. Karena sejak mengontrak di daerah ini, lelaki itu hanya tinggal seorang diri. Mungkin karena tidak punya anak, jadi dia merawat anak-anak jalanan dengan penuh perhatian. Kebaikan Babe diketahui warga karena lelaki ini jarang membeli makan jadi. Dia selalu memasak sendiri makanan untuk anak jalanan yang ditampungnya, bahkan tidak jarang memandikan sendiri anak asuhannya. Selain itu juga, babe terkadang memberi uang kepada bocah di sekitar tempat tinggal meski bukan anak asuhnya.

Dilihat dari berbagai bentuk karakteristik perbuatan kaum pedofilia bisa dikatakan anak-anak dieksploitasi sebagai korban. Apalagi sebagian kasus pedofilis akan membunuh korbannya bila merasa terancam rahasianya. Anak-anak sebagai korban mestinya dilindungi dan memperoleh pelayanan khusus, terutama di bidang hukum. Secara juridis, pihak yang dituntut bertanggungjawab adalah eksploitatornya atau pelakunya. Selama ini undang-undang yang sering dipakai untuk mengadili penjahat ini adalah dengan KUHP Pasal 292 juncto pasal 64. Tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun dipandang banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku.

Kaum Pedofilis harus segera sadar, dengan kenistaan yang hanya memburu kenikmatan sesaat itu ternyata dapat menghancurkan anak seumur hidupnya. Semua lapisan masyarakat, institusi swasta, instasi pemerintah, pemerintah, aktifis dan pemerhati anak harus bahu membahu tiada henti bekerjasama melawan dan melindungi anak Indonesia dari ancaman segala kekerasan terutama pedofilia. Para orangtua harus selalu waspada dan hati-hati terhadap singa berbulu domba seorang pedofilia. Anak jalanan adalah sasaran empuk kaum pedofilia, karena mereka tidak ada yang melindungi. Semua pihak atau siapapun masyarakat yang peduli dengan pengabaian hak anak tersebut harus cepat melakukan aksi nyata melawan pedofilis yang kejam ini. Jangan sampai di masa mendatang terlahir seorang Robot Gedeg atau Babe yang lain hanya karena masyarakat meremehkan hak sebagian anak Indonesia yang mulai pudar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun