Mohon tunggu...
Zezen Mukhammad Ansor
Zezen Mukhammad Ansor Mohon Tunggu... -

seorang rakyat jelata yang tidak terlalu kaya tapi kaya hati... seorang punk n skin ... Oi..Oi... peminum itu dulu, suka minum beer, merokok, suka berkelahi, baik hati, tidak sombong, dan suka menyanyi..... Oi is my heart, my heart is Oi.. juga suka campursari n dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lindungi Anak Jalanan dari Ancaman Pedofilia

21 Maret 2010   13:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:17 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut catatan Dinas Sosial DKI Jakarta sedikitnya ada 4.023 anak jalanan yang tersebar di 52 wilayah di Jakarta. Kawasan tersebut adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cilandak, Tomang dan Perempatan Coca Cola, Jakarta Pusat. “Kebanyakan anak jalanan ini berasal dari daerah dan sulit terkontrol. Selain itu, seringkali para anak jalanan itu diakomodir oknum tertentu Kendala lainnya adalah kapasitas sarana pembinaan yang saat ini tidak sesuai dengan jumlah anak jalanan yang ada. Kelompok anak inilah yang terancam secara biologis dan pskologis terhadap berbagai macam kekerasan khususnya ancaman pedofilia.

Pengaruh pada anak

Anak sebagai korban dalam kasus pedofilia, secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelaminpun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa. Bila dipaksakan berhubungan suami istri akan merupakan siksaan yang luar biasa, apalagi seringkali dibawah paksaan dan ancaman. Belum lagi bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban. Bahaya lain yang mengancam, apabila terjadi kehamilan. Beberapa penelitian menunjukkan perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia anak atau remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

Usia anak yang sedang tumbuh dan berkembang seharusnya memerlukan stimulasi asah, asih dan asuh yang berkualitas dan berkesinambungan. Bila periode anak mendapatkan trauma sebagai korban pedofilia dapat dibayangkan akibat yang bisa terjadi. Perkembangan moral, jiwa dan mental pada anak korban pedofila terganggu sangat bervariasi. Tergantung lama dan berat ringan trauma itu terjadi. Bila kejadian tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka tingkat trauma yang ditimbulkan lebih berat. Trauma psikis tersebut sampai usia dewasa akan sulit dihilangkan. Dalam keadaan tertentu yang cukup berat bahkan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan dan berbagai kelainan patologis lainnya yang tidak ringan. Bahkan seorang korban pedofilia karena trauma psikologis yang sangat berat ini dapat berpotensi menciptakan seorang pedofilis dikenudian hari. Hal ini terjadi pada kasus Babe. Ternyata gangguan pedofilia yang ada pada dirinya juga diawali kejadian dirinya menjadi korban pedofilia di usia remaja. Dalam keadaan ini pendekatan terapi sejak dini mungkin harus segera dilakukan. Secara sosial, baik lingkungan keluarga atau lingkungan kehidupan anak kadang merasa diasingkan dengan anak sebaya dan sepermainan. Beban ini dapat memberat trauma yang sudah ada sebelumnya.

Srigala berbulu domba Biasanya seorang pedofilia adalah seorang singa berbulu domba. Mereka selalu mengelabuhi anak-anak dengan memberikan iming-iming uang, pakaian, makanan atau mainan secara berlebihan.

Demikian juga babe, kebiasaannya yang dekat dengan anak jalanan memang dianggap wajar para tetangga Babe. Karena sejak mengontrak di daerah ini, lelaki itu hanya tinggal seorang diri. Mungkin karena tidak punya anak, jadi dia merawat anak-anak jalanan dengan penuh perhatian. Kebaikan Babe diketahui warga karena lelaki ini jarang membeli makan jadi. Dia selalu memasak sendiri makanan untuk anak jalanan yang ditampungnya, bahkan tidak jarang memandikan sendiri anak asuhannya. Selain itu juga, babe terkadang memberi uang kepada bocah di sekitar tempat tinggal meski bukan anak asuhnya.

Dilihat dari berbagai bentuk karakteristik perbuatan kaum pedofilia bisa dikatakan anak-anak dieksploitasi sebagai korban. Apalagi sebagian kasus pedofilis akan membunuh korbannya bila merasa terancam rahasianya. Anak-anak sebagai korban mestinya dilindungi dan memperoleh pelayanan khusus, terutama di bidang hukum. Secara juridis, pihak yang dituntut bertanggungjawab adalah eksploitatornya atau pelakunya. Selama ini undang-undang yang sering dipakai untuk mengadili penjahat ini adalah dengan KUHP Pasal 292 juncto pasal 64. Tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun dipandang banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku.

Kaum Pedofilis harus segera sadar, dengan kenistaan yang hanya memburu kenikmatan sesaat itu ternyata dapat menghancurkan anak seumur hidupnya. Semua lapisan masyarakat, institusi swasta, instasi pemerintah, pemerintah, aktifis dan pemerhati anak harus bahu membahu tiada henti bekerjasama melawan dan melindungi anak Indonesia dari ancaman segala kekerasan terutama pedofilia. Para orangtua harus selalu waspada dan hati-hati terhadap singa berbulu domba seorang pedofilia. Anak jalanan adalah sasaran empuk kaum pedofilia, karena mereka tidak ada yang melindungi. Semua pihak atau siapapun masyarakat yang peduli dengan pengabaian hak anak tersebut harus cepat melakukan aksi nyata melawan pedofilis yang kejam ini. Jangan sampai di masa mendatang terlahir seorang Robot Gedeg atau Babe yang lain hanya karena masyarakat meremehkan hak sebagian anak Indonesia yang mulai pudar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun