Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Uas Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme terdiri dari dua kata yaitu plural yang artinya beragam dan isme yang artinya paham jadi pluralisme berarti beragam pemahaman atau bermacam macam paham, sedangkan Pluralisme hukum adalah pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum dan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi advokasi terhadap masyarakat adat. Pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara, salah satu keberhasilan gerakan ini adalah menggolkan aturan mengenai pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisionalnya.

14. Materi Tentang Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam 

Pengertian pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam yaitu metodologi yang mempelajari pengaruh gejala sosial terhadap hukum islam. Manfaat Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam yaitu dapat membantu memahami corak dan stratifikasi dalam suatu kelompok masyarakat, membantu untuk memahami hukum secara doktrin dan dinamika hukum islam, membantu memahami agama dengan mudah dan membantu mendekatkan pemahaman terhadap universalitas ajaran islam. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam dapat diterapkan dengan melihat fatwa sebagai gejala budaya, melihat islam sebagai gejala sosial, dan membahas faktor sosial politik yang mempengaruhi penafsiran ulama.

Setelah mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mendapatkan banyak inspirasi terkait peran hukum dalam kehidupan masyarakat. Saya menyadari bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga dipengaruhi oleh norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum harus mampu beradaptasi dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang agar dapat diterima dan diterapkan secara efektif. Selain itu, saya juga belajar bahwa hukum berperan penting dalam mencapai keadilan sosial, dengan melindungi hak-hak setiap individu, terutama kelompok yang rentan. Proses sosialisasi hukum yang baik juga penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Di sisi lain, saya juga menyadari bahwa hukum bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan penerapannya adil dan tidak diskriminatif. Secara keseluruhan, mata kuliah ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun