Pengertian Yuridis Empiris adalah penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normal pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.Â
Pengertian Yuridis Normatif adalah pendekatan dalam arti menelaah kaidah kaidah atau norma norma dan aturan aturan yang berhubungan dengan tidak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin dan menelaah terhadap teori teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.Â
4. Materi Tentang Madzhab Pemikiran Hukum PositivismeÂ
Pengertian mazhab positivisme adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum yang mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas dan antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen), Hukum positivisme merupakan salah satu bagian hukum yang ditinjau menurut waku berlakunya. Ada 2 jenis aliran hukum positivisme hukum yaitu aliran hukum positif analitis dan aliran hukum murni sedangkan positivisme hukum ada 2 bentuk yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.Â
5. Materi Tentang Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence
Pengertian sociological jurisprudence adalah salah satu aliran dalam filsafat hukum yang memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran sociological jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (positif law) dengan hukum yang hidup (living law). Salah satu Ciri-Ciri Sociological Jurisprudence yaitu pertama Meyakini bahwa hukum dan masyarakat saling terkait. Kedua Hukum merupakan fenomena sosial yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Ketiga Hukum dibuat secara sengaja dan digunakan untuk merekayasa masyarakat.
6. Materi Tentang Pemikiran Hukum Living Law Dan Utilitarianisme
Pengertian madzhab living law adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat, tetapi belum diakui sebagai hukum formal. Living law merupakan konsep utama dalam studi pluralisme hukum yang dipelajari dalam berbagai percabangan ilmu hukum yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat, dan menjaga ketertiban umum. Sedangkan pengertian madzhab utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum, aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan hukum, kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan.
7. Materi Tentang Pemikiran Emile Durkheim Dan Ibnu Khaldun
David Emile Durkheim di kenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern, ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas eropa pada tahun 1895 dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabadikan kepada ilmu sosial. Kebanyakan drai karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari faktor faktor sosial dan bukan ilahi. Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi antara lain yaitu: Memperkuat solidaritas sosial, Mempertahankan peranan sosial, Mempertahankan pembagian kerja. Pemikiran ibnu khaldun adalah seorang Pemikir muslim abad ke 14 yang mengembangkan teori ashabiyah.Â
8. Materi Tentang Pemikiran Hukum Max Weber Dan H.L.A Hart