Karya utama max Weber yang berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintah, meski ia sering pula menulis dibidang ekonomi. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya barat dan timur.
Herbert lionel Adolphus Hart adalah seorang filsafat hukum britania yang pernah menjabat sebagai profesor yurisprudensi, karyanya yang paling di kenal adalah the concept of law yang telah dipuji sebagai karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke 20, dia dianggap sebagai salah satu filsafat hukum paling terkemuka pada abad ke 20 bersama dengan hans kelsen.
9. Materi Tentang Effectiveness Of LawÂ
Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif, keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolak ukur efektivitas. Faktor faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat yaitu: Faktor hukum sendiri, Kaidah hukum, Penegak hukum, Sarana prasarana dan Kesadaran hukum masyarakat. Adapun faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum yaitu dengan adanya kaidah hukum, penegakan hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan.Â
10. Materi Tentang Law And Social ControlÂ
Law and social control adalah hukum dan kontrol sosial yaitu hukum yang berperan sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban, keserasian antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Social control berfungsi untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Dari sudut sifatnya social control bersifat preventif atau represif. Fungsi hukum itu sebagai sarana social control atau pengendalian sosial dan hukum sebagai sarana social engineering
11. Materi Tentang Socio Legal Studies
Pengertian Socio legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari hukum dengan memadukan ilmu sosial dan hukum, Socio legal studies juga lebih dinamis dan kontemporer dari pada sosiologi hukum karena metode yang digunakan nya beragam. Socio legal studies mengambil pendekatan interdisipliner yang menggabungkan metode ilmu sosial untuk menganalisis hukum dalam konteks praktisnya bukan hanya secara normatif. Socio legal studies juga berkontribusi pada gerakan pembaharuan hukum dan Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks sosial dalam penerapan hukum dan bagaimana hukum dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.
12. Materi Tentang Progressive Law
Hukum progressive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai nilai zaman. Hukum progresif muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Hukum progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong kinerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia, selain itu pembentukan gagasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivisme dan legal analytical.
13. Materi Tentang Legal PluralismeÂ