Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Uas Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karya utama max Weber yang berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintah, meski ia sering pula menulis dibidang ekonomi. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya barat dan timur.

Herbert lionel Adolphus Hart adalah seorang filsafat hukum britania yang pernah menjabat sebagai profesor yurisprudensi, karyanya yang paling di kenal adalah the concept of law yang telah dipuji sebagai karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke 20, dia dianggap sebagai salah satu filsafat hukum paling terkemuka pada abad ke 20 bersama dengan hans kelsen.

9. Materi Tentang Effectiveness Of Law 

Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif, keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolak ukur efektivitas. Faktor faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat yaitu: Faktor hukum sendiri, Kaidah hukum, Penegak hukum, Sarana prasarana dan Kesadaran hukum masyarakat. Adapun faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum yaitu dengan adanya kaidah hukum, penegakan hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. 

10. Materi Tentang Law And Social Control 

Law and social control adalah hukum dan kontrol sosial yaitu hukum yang berperan sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban, keserasian antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Social control berfungsi untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Dari sudut sifatnya social control bersifat preventif atau represif. Fungsi hukum itu sebagai sarana social control atau pengendalian sosial dan hukum sebagai sarana social engineering

11. Materi Tentang Socio Legal Studies

Pengertian Socio legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari hukum dengan memadukan ilmu sosial dan hukum, Socio legal studies juga lebih dinamis dan kontemporer dari pada sosiologi hukum karena metode yang digunakan nya beragam. Socio legal studies mengambil pendekatan interdisipliner yang menggabungkan metode ilmu sosial untuk menganalisis hukum dalam konteks praktisnya bukan hanya secara normatif. Socio legal studies juga berkontribusi pada gerakan pembaharuan hukum dan Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks sosial dalam penerapan hukum dan bagaimana hukum dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

12. Materi  Tentang Progressive Law

Hukum progressive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai nilai zaman. Hukum progresif muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Hukum progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong kinerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia, selain itu pembentukan gagasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivisme dan legal analytical.

13.  Materi Tentang Legal Pluralisme 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun