Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Uas Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Zesyta Puspitha Syarie 

Nim: 222111085

Kelas: Hes 5 C

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum 

Dosen: Dr.Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Materi Tentang Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok, sedangkan hukum yaitu seperangkat aturan yang sudah di tetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Jadi pengertian sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

Objek material adalah kehidupan sosial, gejala gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat yaitu sebagai hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

2. Materi Tentang Hukum Dan Kenyataan Masyarakat

Hukum disini merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia sedangkan kenyataan masyarakat merujuk pada bagaimana masyarakat memahami dam menerapkan hukum dalam kehidupan sehari hari. Hukum berperan penting dalam masyarakat sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum untuk memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar terciptanya suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku diantara kelompok masyarakat. 

3. Materi Tentang Yuridis Empiris Dan Yuridis Normatif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun