Reviewer: Zesyta Puspitha Syarie
Nim: 222111085
Jurusan: Hukum Ekonomi SyariahÂ
Status: Mahasiswa
Perguruan Tinggi: UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Tahun Review: 2024
BAB 1
DEFINISI, PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM
Pada tahun 1882, seorang Itali bernama Anzilotti memperkenalkan sosiologi hukum. Pada dasarnya, para ahli di bidang tertentu menciptakan sosiologi hukum, disiplin ilmu, filsafat hukum, dan sosiologi. Sosiologi hukum saat ini berkembang pesat sebagai hukum positif yang berlaku dimasyarakat, yang berarti bahwa baik isi maupun bentuknya dapat berubah sesuai dengan waktu dan tempat dengan bantuan masyarakat. Ronni Hanitijo Soemitro mengatakan bahwa ilmu hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) cabang spesialisasi yaitu: Law in Books yaitu studi/kajian tentang hukum sebagaimana tercantum di dalam kitab Undang-Undang dan Law in Actions yaitu studi/kajian tentang hukum sebagai gejala/proses sosial.
Ruang lingkup hukum dan sosiologi sama, baik sebagai disiplin akademik maupun profesi. Namun, metode dan tujuan mereka sangat berbeda. Hukum adalah bidang ilmu yang berfokus pada studi ilmiah tentang fenomena sosial. Namun, sosiologi adalah studi ilmiah tentang fenomena sosial. Meskipun demikian, kedua bidang ini berkonsentrasi pada seluruh spektrum jenis hubungan sosial yang signifikan. Dalam model jurisprudentie, kajian hukum lebih berfokus pada produk kebijakan atau aturan, sedangkan model sosiologis lebih fokus pada struktur sosial. Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang menggunakan metode penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bidang lain.Â
BAB 2Â
MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Aliran-Aliran Dalam Sosiologi Hukum Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu :
1. Aliran Positif yaitu Aliran ini hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak mau memasukkan hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan.Â
2. Aliran Normatif yaitu Aliran hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan bekerja untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat.Â