Setelah gagal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas di Polda Metro Jaya, Â Roy Suryo mantan Menpora era Presiden SBY malah sekarang menjadi Terlapor di Polda Metro Jaya. Adalah Gerakan Pemuda Anshor yang kemudian melaporkan Roy dengan tuduhan menyebarkan video editan pernyataan Menteri Agama (Menag) yang sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu di Jogjakarta, beberapa Ormas juga melaporkan Roy ke Kepolisian setempat. Adapun pasal yang dijadikan dasar adalah pasal 28 ayat 2, pasal 32 ayat 1 UU ITE, pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Juga pasal 310 - 311 KUHP.
Sedangkan Menag dilaporkan di Polda Riau oleh beberapa Ormas dan beberapa tokoh Riau dengan tuduhan melakukan penodaan agama diduga melanggar pasal 156 a KUHP. Â Pasal lain yang dipakai pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan Polisi (LP) dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 25 Februari 2022. Adapun orang pertama yang berhasil melaporkan Menag adalah Azlaini Agus, mantan anggota DPD. Selain Azlaini, Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga membuat laporan. Ketua Umum BPU LAM Riau Harris Kampay menegaskan, pihaknya sangat tersinggung dengan ucapan Menag yang membandingkan volume azan dengan suara hewan.
Menag Yaqut dan Roy Suryo sama-sama menjadi Terlapor pada 25 Februari 2022. Pertanyaanya kemudian siapakah atau LP manakah yang akan diproses terlebih dulu? Apakah dengan banyaknya desakan masyarakat di beberapa daerah, salah satunya dari PA 212 akan membuat laporan atas nama Terlapor Yaqut Cholil Qoumas akan lebih cepat diproses oleh Kepolisian dibanding LP Roy Suryo? Terhadap Roy  memang sampai saat ini belum ada kelompok manapun yang mendesak selain pelapor sendiri tentunya.
Namun saya berharap seharusnya cepat lambatnya proses tindak lanjut sebuah LP janganlah karena adanya faktor desakan atau unsur tekanan dari kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Sebab kalau itu yang terjadi artinya penegakan hukum tunduk pada tekanan massa.
Unsur Dugaan Pidana Penodaan Sulit Terpenuhi
Hanya saja bila melihat dari substansi pelaporan khususnya menyangkut pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum pelaporan saya memperkirakan akan lebih mudah bagi pihak Kepolisian untuk memproses LP atas nama Roy Suryo terlebih dulu dibanding LP dengan Terlapor Menag. Sekali lagi ini dari sisi subtansi pelaporan atau dari dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor.
Sedari awal saya sependapat dengan alasan Polda Metro Jaya ketika menolak laporan Roy Surya terhadap Menag Yaqut sebagai Terlapor. Selain soal tempat perkara (locus delicti) juga karena tidak terpenuhinya unsur pidana dalam pernyataan Menag terkait contoh suara gonggongan anjing saat menjelaskan aturan penggunaan toa bagi masjid dan mushola.
Dari sisi niat atau motif (mensrea), adalah sangat tidak masuk akal bila seorang Menag berniat dengan sengaja menghina adzan dengan membandingkan apalagi menyamakannya  dengan suara  gonggongan anjing. Tidak kena logikanya seorang Menag yang juga seorang muslim justeru berniat menistakan simbol agung keagamaannya sendiri. Hal yang mungkin  adalah pengambilan  contoh tidak tepat untuk menggambarkan suasana kebisingan dalam masyarakat yang memerlukan pengaturan. Atau bisa saja karena kekhilafannya dalam menggambarkan sesuatu suasana yang perlu diatur dengan surat edaran Menag tersebut.
Selengkapnya pasal 156a KUHP yang dituduhkan kepada Menag berbunyi :