"Dipidana dengan pidana pejara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Yuhanan Yang Maha Esa."
Bagi saya agak sulit membayangkan Menag dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana disebut pasal 156 a KUHP.
Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang juga dijadikan dasar pelaporan berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Unsur sengaja dari pasal ini juga tidak terpenuhi. Apalagi unsur tanpa hak menyebarkan informasi. Pastinya bukan Menag yang menyebarkan informasi terkait pernyataannya tersebut. Jadi kesimpulannya akan lebih sulit membuktikan keterpenuhan unsur pidana dalam perbuatan yang dituduhkan kepada Menag sebagai penodaan atau penistaan agama.
Unsur Dugaan Pidana Roy Bisa Terpenuhi
Akan halnya dengan LP dengan Terlapor Roy Suryo menurut saya beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pelaporan bisa masuk unsur pidananya. Antara lain Pasal 28 ayat (2) UU ITE bila memang benar Roy kembali menyebarkan melalui akun twitternya video pernyataan Menag dengan terlebih dahulu memotong, mengedit atau menambahkan narasi dan opini yang bertujuan mengarahkan opini publik seolah-olah setuju dengan pendapat Roy bahwa Menag telah melakukan penodaan agama dengan membandingkan atau menyamakan adzan dengan suara gonggongan anjing.Â
Dari beberapa video yang beredar di media sosial memang saya juga menemukan video yang berdurasi 1 menit 1 detik dengan ditambahkan caption pada bagian bawah video dengan kalimat : suara adzan diibaratkan suara gonggongan anjing. Saya tidak tahu pasti apakah video ini yang salah satunya dijadikan sebagai dasar pelaporan terhadap Roy. Hanya saja, menurut saya video yang sudah diedit dan ditambahkan tulisan tersebut memang memperkuat tuduhan adanya penyebaran video yang tidak sesuai dengan aslinya.
Selain itu pasal 32 ayat 1 UU ITE juga dapat digunakan untuk menjerat penyebaran video yang telah diedit tersebut. Hal serupa pernah terjadi sebagaimana yang dialami Buni Yani terkait penyebaran video Ahok yang menyebabkan Buni menjadi terdakwa bahkan divonis bersalah. Sekalipun Ahok juga telah divonis bersalah dengan pasal penodaan agama sebelumnya.