Mohon tunggu...
Muhammad Arsyad Siregar
Muhammad Arsyad Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - just info

LOGIC or JUSTIFICATION

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Berekspresi

11 November 2021   15:01 Diperbarui: 11 November 2021   15:29 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: cihrs.org

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap manusia atau individu  yang telah diatur oleh konstitusi sejak saat individu tersebut lahir serta terjamin dalam peraturan yang berlaku. 

Sejarah di lingkup kebebasan berekspresi memiliki catatan perjalanan yang panjang dan selalu terikat dengan era setiap generasi dan perkembangan peradaban manusia di zaman tersebut. 

Hal terkait kebebasan berpendapat umumnya selalu memiliki korelasi yang kuat dengan  perkembangan ekonomi, politik, dan  perubahan teknologi manusia dari berbagai perkembangan zaman, mulai dari bereksprsi melalui surat sampai ekspresi melalui media digital.

Indonesia yang hakikatnya merupakan negara hokum dan demokratis mempunyai wewenang dalam mengatur serta melindungi pelaksanaan dan perlindungan dalam kebebasan berekspresi. 

Hal yang meliputi Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat sendiri telah  diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) yang mencantumkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Dimana didalamnya telah termasuk peraturan dan konstitusi yang menjamin kebebasan dalam berekspresi yang merupakan hak mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dalam pandangan kenegaraan, jika suatu bangsa menjadi atau semakin dewasa  maka konstitusi tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat akan semakin dihormati.

Hak Asasi Manusia secara bawaan melekat pada diri manusia, dimana hal tersebut bersifat universal dan kekal hingga manusia tersebut meninggal, sehingga sudah sepatutnya dihormati, dilindungi, tidak boleh diabaikan, dikurangi maupun dirampas oleh pihak manapun. Diskursus hukum dan demokrasi di Indonesia sebenarnya telah melewati sejarah  panjang dalam  penegakan HAM yang telah menjadi  tuntutan dan kebutuhan utama bagi masyarakat indonesia.

 Setiap masyarakat pastinya menuntut dan menghendaki akan adanya kesempatan untuk dapat menyampaikan pendapat dengan baik melalui tulisan ataupun lisan tanpa dibatasi atau dikekang oleh hukum yang berlaku, serta dapat berpartisapasi bebas dalam pemerintahan dan kemudian dapat berorganisasi sesuai dengan keinginannya.

Seiring pesatnya perkembangan serta perubahan gelombang dan arus dalam kerangka komunikasi  dan layanan, menyebabkan munculnya  isu-isu terkait  bagaimana cara terbaik dan tepat untuk menyampaikan nilai dari suatu kebebasan dalam berekspresi dan melindungi tiap individu dari ketidakwajaran pembatasan dalam menyampaikan ekspresi serta pendapat. 

Banyaknya  isu  dibidang Hak Asasi Manusia terutama hak dalam kebebasan berekspresi mengakibatkan perlunya pemahaman yang menyeluruh terkait  dengan hak dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Pemahaman seperti ini sangat penting, karena pada hakikatnya setiap individu mengemban dan memiliki hak asasi manusia yang sama diseluruh dunia, terlepas dari latar belakang agama, etnis, ras, ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak kebebasan berekspresi memiliki cakupan yang luas serta banyak argumen kuat yang mengiringinya. Misalnya, ada argumen yang menyatakan bahwa kebabasan merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan hidup dalam berdemokrasi. 

Kebebasan berekspresi dalam masyarakat membutuhkan perlindungan dari negara dan pemerintah atas hak masyarakatnya. Lalu argumen lain menyebutkan bahwa kebebasan tersebut perlu untuk memberikan perlindungan terhadap individu sebagai sebuah entitas yang bebas dan merdeka serta tidak terbelenggu oleh otoriter suatu pemerintahan. 

Secara universalnya kebebasan berekspresi dikenal sebagai hak asasi manusia yang bersifat pokok, yang tidak hanya sekadar  dasar landasan demokrasi, namun juga  relevan terhadap kehidupan masyarakat dalam suatu negara.

Dari beberapa pernyataan tersebut, dapat diketahui juga bahwa dalam kebebasan berekspresi batasan-batasan serta tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi dan berekspresi juga dibutuhkan untuk tetap menjaga kestabilan norma dan hukum konstitusi. 

Pada dasarnya, kebebasan bereskpresi merupakan hak dari semua anggota masyarakat baik individu maupun kelompok. 

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa Batasan riil dirancang untuk memenuhi fungsi negara dalam menjalankan ketertiban umum dan pemeliharaan moral masyarakat.  

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai pemenuhan hak asasi manusia dalam berekspresi, hal itu juga menunjukkan kinerja dan tindak lanjut pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab yang objektif.

Suatu konsekuensi yang logis dari adanya pelanggaran hak kebebasan berekspresi juga dibutuhkan untuk menindak dan memberikan sanksi bagi golongan atau individu yang telah melewati batas kewajaran dari mengekspresikan dirinya, misalnya dari banyak media mengekspresikan diri (contoh: pidato,orasi atau opini di koran/majalah) individu tersebut memberikan informasi palsu dan tidak konkret yang berpeluang memecah belah persatuan bangsa dan merusak norma serta keseimbangan moral yang telah lama terbentuk harus mendapat sanksi dan hukuman keras dari pemerintah karena hal tersebut sudah keluar dari jalur kebebasann berekspresi yang semestinya.  

Namun, jika menyambung dengan konsep kewajiban dalam hak asasi manusia, yakni menjaga dan menghormati hak orang lain, dapat disimpulkan bahwasanya kebebasan untuk berekspresi dapat dan memang dibatasi oleh hak-hak orang lain. Hal ini sering terjadi dalam kaitan menjaga ketertiban umum.

Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan keamanan, perdamaian dan ketertiban untuk khalayak ramai, berkewajiban untuk membatasi hak orang untuk berekspresi dan berpendapat apabila pemenuhan hak tersebut akan menghasilkan gangguan pada hak-hak orang lain. Jadi, walaupun pada dasarnya hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan pemerintah, pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang hakikatnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun