Mohon tunggu...
Muhammad Arsyad Siregar
Muhammad Arsyad Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - just info

LOGIC or JUSTIFICATION

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Berekspresi

11 November 2021   15:01 Diperbarui: 11 November 2021   15:29 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: cihrs.org

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap manusia atau individu  yang telah diatur oleh konstitusi sejak saat individu tersebut lahir serta terjamin dalam peraturan yang berlaku. 

Sejarah di lingkup kebebasan berekspresi memiliki catatan perjalanan yang panjang dan selalu terikat dengan era setiap generasi dan perkembangan peradaban manusia di zaman tersebut. 

Hal terkait kebebasan berpendapat umumnya selalu memiliki korelasi yang kuat dengan  perkembangan ekonomi, politik, dan  perubahan teknologi manusia dari berbagai perkembangan zaman, mulai dari bereksprsi melalui surat sampai ekspresi melalui media digital.

Indonesia yang hakikatnya merupakan negara hokum dan demokratis mempunyai wewenang dalam mengatur serta melindungi pelaksanaan dan perlindungan dalam kebebasan berekspresi. 

Hal yang meliputi Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat sendiri telah  diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) yang mencantumkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Dimana didalamnya telah termasuk peraturan dan konstitusi yang menjamin kebebasan dalam berekspresi yang merupakan hak mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dalam pandangan kenegaraan, jika suatu bangsa menjadi atau semakin dewasa  maka konstitusi tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat akan semakin dihormati.

Hak Asasi Manusia secara bawaan melekat pada diri manusia, dimana hal tersebut bersifat universal dan kekal hingga manusia tersebut meninggal, sehingga sudah sepatutnya dihormati, dilindungi, tidak boleh diabaikan, dikurangi maupun dirampas oleh pihak manapun. Diskursus hukum dan demokrasi di Indonesia sebenarnya telah melewati sejarah  panjang dalam  penegakan HAM yang telah menjadi  tuntutan dan kebutuhan utama bagi masyarakat indonesia.

 Setiap masyarakat pastinya menuntut dan menghendaki akan adanya kesempatan untuk dapat menyampaikan pendapat dengan baik melalui tulisan ataupun lisan tanpa dibatasi atau dikekang oleh hukum yang berlaku, serta dapat berpartisapasi bebas dalam pemerintahan dan kemudian dapat berorganisasi sesuai dengan keinginannya.

Seiring pesatnya perkembangan serta perubahan gelombang dan arus dalam kerangka komunikasi  dan layanan, menyebabkan munculnya  isu-isu terkait  bagaimana cara terbaik dan tepat untuk menyampaikan nilai dari suatu kebebasan dalam berekspresi dan melindungi tiap individu dari ketidakwajaran pembatasan dalam menyampaikan ekspresi serta pendapat. 

Banyaknya  isu  dibidang Hak Asasi Manusia terutama hak dalam kebebasan berekspresi mengakibatkan perlunya pemahaman yang menyeluruh terkait  dengan hak dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun