Mohon tunggu...
Muhammad Arsyad Siregar
Muhammad Arsyad Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - just info

LOGIC or JUSTIFICATION

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Berekspresi

11 November 2021   15:01 Diperbarui: 11 November 2021   15:29 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman seperti ini sangat penting, karena pada hakikatnya setiap individu mengemban dan memiliki hak asasi manusia yang sama diseluruh dunia, terlepas dari latar belakang agama, etnis, ras, ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak kebebasan berekspresi memiliki cakupan yang luas serta banyak argumen kuat yang mengiringinya. Misalnya, ada argumen yang menyatakan bahwa kebabasan merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan hidup dalam berdemokrasi. 

Kebebasan berekspresi dalam masyarakat membutuhkan perlindungan dari negara dan pemerintah atas hak masyarakatnya. Lalu argumen lain menyebutkan bahwa kebebasan tersebut perlu untuk memberikan perlindungan terhadap individu sebagai sebuah entitas yang bebas dan merdeka serta tidak terbelenggu oleh otoriter suatu pemerintahan. 

Secara universalnya kebebasan berekspresi dikenal sebagai hak asasi manusia yang bersifat pokok, yang tidak hanya sekadar  dasar landasan demokrasi, namun juga  relevan terhadap kehidupan masyarakat dalam suatu negara.

Dari beberapa pernyataan tersebut, dapat diketahui juga bahwa dalam kebebasan berekspresi batasan-batasan serta tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi dan berekspresi juga dibutuhkan untuk tetap menjaga kestabilan norma dan hukum konstitusi. 

Pada dasarnya, kebebasan bereskpresi merupakan hak dari semua anggota masyarakat baik individu maupun kelompok. 

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa Batasan riil dirancang untuk memenuhi fungsi negara dalam menjalankan ketertiban umum dan pemeliharaan moral masyarakat.  

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai pemenuhan hak asasi manusia dalam berekspresi, hal itu juga menunjukkan kinerja dan tindak lanjut pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab yang objektif.

Suatu konsekuensi yang logis dari adanya pelanggaran hak kebebasan berekspresi juga dibutuhkan untuk menindak dan memberikan sanksi bagi golongan atau individu yang telah melewati batas kewajaran dari mengekspresikan dirinya, misalnya dari banyak media mengekspresikan diri (contoh: pidato,orasi atau opini di koran/majalah) individu tersebut memberikan informasi palsu dan tidak konkret yang berpeluang memecah belah persatuan bangsa dan merusak norma serta keseimbangan moral yang telah lama terbentuk harus mendapat sanksi dan hukuman keras dari pemerintah karena hal tersebut sudah keluar dari jalur kebebasann berekspresi yang semestinya.  

Namun, jika menyambung dengan konsep kewajiban dalam hak asasi manusia, yakni menjaga dan menghormati hak orang lain, dapat disimpulkan bahwasanya kebebasan untuk berekspresi dapat dan memang dibatasi oleh hak-hak orang lain. Hal ini sering terjadi dalam kaitan menjaga ketertiban umum.

Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan keamanan, perdamaian dan ketertiban untuk khalayak ramai, berkewajiban untuk membatasi hak orang untuk berekspresi dan berpendapat apabila pemenuhan hak tersebut akan menghasilkan gangguan pada hak-hak orang lain. Jadi, walaupun pada dasarnya hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan pemerintah, pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang hakikatnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun