Saksi ahli patologi Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin gagal pulang.Beng diamankan pihak Imigrasi Jakarta Pusat ketika hendak pulang ke Singapura hari ini, Selasa (6/9/2016).
Pengamanan Beng sendiri dibenarkan oleh Kepala Humas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Heru Santoso lantaran masalah keimigrasian. Visa kunjungan yang digunakan Beng tidak sesuai dengan ketentuan.
"Iya benar, diamankan pagi di Bandara (Soekarno Hatta-red), (masalah-red) visa kunjungan yang dipakainya," ungkapnya singkat. Terkait hal tersebut, Heru menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan Beng di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Hanya saja dirinya enggan membeberkan tahapan pemeriksaan ataupun status visa kunjungan yang digunakan oleh Beng ke Indonesia.
Heboh Jesiica yang keukeuh tidak mengakui perbuatannya, semakin heboh lagi ketika Pengacara kondang OTTO Hasibuan melakukan kesalahan fatal dalam rangka melanjutkan pembelaannya dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin ini.
Kesempatan pertama yang diberikan majelis hakim terhadap pihak terdakwa telah disia siakan, malahan cenderung memberikan kesaksian yang bias, tidak hanya materi yang ditampilkan, namun hingga proses kehadirannya pun tidak melalui jalan yang sudah ada ketentuannya.
Bagaimana mungkin kita menjalankan proses pengadilan yang adil serta berlandaskan hukum yang ada, kalau pihak Pembela terdakwa sendiri justru melakukan pelanggaran hukum fatal, menghadirkan seorang ahli yang tidak dibekali dengan bukti bukti kesahihan keahlian, sehingga tidak menjalani proses sertifikasi dan verifikasi bagi suatu keahlian yang akan di terapkan di Indonesia.Â
Pengakuan terhadap keahlian tidak hanya semata mata dimiliki dari Negeri asal seorang ahli, namun juga harus memenuhi ketentuan dan filososfi keahlian di Indonesia, karena Indonesia memiliki karakter dan kondisi sosial kemasyarakatan serta budaya yag berbeda.
Tentu perbedaan ini menjadi kendala utama setiap akan menerapkan satu keahlian disini, itulah sebabnya di berlakukan suatu system keimigrasian, yang membedakan tujuan kunjungan masing masing pengunjung di negeri ini.Â
Otomatis ketika seorang ahli tidak dibekali oleh ijin profesi, maka seahli apapun tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, artinya tidak memeiliki dampak apapun, alias tidak berpengaruh terhadap keputusan pengadilan.
Namun Upaya memberikan kesaksian yang abal abal ini sudah cukup memberikan indikasi tidak menghormati terhadap majelis pengadilan yang berjalan. Otto tidak hanya dianggap melakukan pengabaian terhadap pengadilan, namun bisa dianggap menjurus kepada penghinaan kepada Pengadilan.
Apa akibat hukum dan konsekwensinya, tentu majelis hakim mengerti dan memahami, bagaimana mempertahankan kewibawaan pengadilan dimata masyarakat dalam negeri maupun masyarakat international.
Betapa mengerikannya suatu proses pengadilan yang dihadirkan saksi ilegal, saksi yang tidak memenuhi asas legalitas, bagaimana penilaian masyarakat terhadap system peradilan kita yang bisa dipermainkan dan dimanipulasi.
Ketentuan hukum yang berlaku adalah harga mati bagi setiap penegak hukum, termasuk Pengacara atau pembela dalam melaksaknakan proses pengadilan, sebagai wujud komitmennya menghargai profesi nya sendiri dan system peradilan NKRI.
Harus ada akibat hukumnya bagi Pembela terdakwa atau OTTO H dkk, terhadap insiden saksi ilegal yang mengotori proses peradilan. Akan semakin rusak apabila akibat hukumnya tidak diberlakukan.
Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !Â
Jakarta, 6 September 2016
Zen Muttaqin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H