Mohon tunggu...
Zen Muttaqin
Zen Muttaqin Mohon Tunggu... wiraswasta -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prabowo, Rekomendasi DKP dan TNI

12 Juni 2014   19:16 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:03 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumberfoto,forum.detik.com

Apakah kita masih ingin berkutat dimasa kegelapan masa lalu, zaman otoriterian yang menyakitkan bagi bangsa indonesia, Pak Harto yang mengendalikan Orde Baru selama 32 tahun, telah memberikan banyak pelajaran dan pengalaman pahit yang harus kita buang jauh jauh.

Surat DKP bagi Prabowo menjadi sangat krusial saat ini, sementara Prabowo sendiri masih tetap seperti biasanya, karena hal itu baginya sudah masa lalu, buktinya dirinya optimis dan berani menaruhkan dihadapan publik, megajukan diri menjadi Capres adalah suatu keberanian yang tak bisa diabaikan, lepas dari kontroversi yang ada.

Artinya Prabowo juga tahu persis bahwa DKP dan Penghentian dirinya, adalah titik lemah yang harus dihadapi, tentu dengan persiapan persiapan seperlunya, sehingga konsekwensi apapun akan dia terima dengan lapang dada.

Kesatria sejati adalah mau maju dengan menerima konsekwensi diterima atau tidak diterima, semua itu hanyalah pilihan yang harus dipilihnya dalam kehidupan ini, tak ada yang mesti di perdebatkan dengan posisi Prabowo sebagai Capres, yang berani maju dengan kondisi dirinya yang mengandung masalah2.

Toh Prabowo sudah siap apapun yang akan terjadi, dan tentu sebagai manusia biasa semua memiliki perhitungan dan pertahanan yang sudah dipersiapkan dengan baik, tak bisa di nafikan bahwa keputusan yang bernuansa politik pasti ujung ujungnya adalah kekuasaan, yang pada saat itu kebetulan Prabowo memiliki posisi yang mau tidak mau haru menerima.

Kebenaran hakiki hanya Tuhan saja dan semua dipertangung jawabkan secara individu, namun kebenaran dunia fana sangat berbeda, yang setiap saat bisa berubah mengikuti kebenaran penguasa, bahkan hukum pun bisa terintervensi oleh kepentingan politik dan penguasa.

Beredarnya Surat Rekomendasi dari DKP TNI, jelas merupakan fakta dan data yang bisa dibaca oleh setiap orang, apalagi kini masih ada pelaku pelakunya, termasuk SBY adalah salah satu anggota DKP waktu itu. Bahkan dengan tegas Ketua DKP Djamhari Chaniago memastikan kebenaran surat yang beredar di masyarakat.

Bisa difahami, bahwa Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tidak ada kaitan sama sekali dengan soal beredarnya surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari anggota militer pada 1998.

Sementara TNI, setiap mengeluarkan dokumen memiliki system dan prosedur tertentu, yang tidak bisa dengan mudah terakses oleh orang2 yang tak berkompeten, sekalipun memiliki Jabatan dan Pangkat tinggi. System dan prosedur kemiliteran sangat ketat dan tak bisa disamakan dengan system prosedur managemen organisasi sipil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya menyatakan Mabes TNI sudah mengecek seluruh dokumen dan dipastikan tidak ada satu pun surat yang bocor, termasuk surat rekomendasi pemecatan Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Tidak bisa dibilang bocor karena nyatanya tidak ada surat yang bocor di TNI," kata Fuad saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/6), menanggapi meruncingnya soal bocornya surat rekomendasi pemecatan Prabowo sebagai anggota TNI di masa lengsernya Presiden Soeharto.

Zaman kini telah memasuki keterbukaan Informasi, bahkan ada UU yang mewajibkan semua data yang ada merupakan data publik yang bisa di akses oleh siapa saja, kecuali Surat2 berharga yang dikategorikan sebagai Rahasia Negara.

Tak ada lagi perlu diributkan tentang bocornya, yang justru mengaburkan masalah itu sendiri, mengaburkan substansi dari permasalahan yang lebih penting, yang harus segera di tindak lanjuti, bukan malah di hembus hembuskan pembocor, yang selama ini klise, menjadi jalan keluar untuk mengalihkan perhatian masyarakat.

Prabowo adalah Capres yang memiliki akibat langsung dan berkelanjutan atas nasib nbangsa ini, ketentuan dan ketetapan yang kini terbuka dan beredar mesti ditelaah dan segera ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Prabowo dan siapa saja pendukungnya harus mengerti dan memahami, bahwa semua itu ada aturan dan peraturan yang mesti diikuti sebagai wujud taat dan patuh kepada konstitusi, mencari kebenaran yang sebenarnya adalah hal yang paling pokok, namun ada yang lebih penting ketika hal itu bahagian dari proses Pemilu Presiden.

Substansi dan isi Surat itu yang harus diklarifikasi dihadapan Rakyat dan seluruh masyarakat international, walau bagaimanapun eksistensi Negara dipertaruhkan dalam konteks keputusan Pemberhentian Prabowo.

Sudah banyak dibahas dan di wacanakan tentang konflik of interest ketika Prabowo menjadi Presiden, banyak sekali konsekwensi yang harus dilakukan yan g berpotensi mengakibatkan adanya kerawanan politik dan keamanan, stabilitas politik dan sosial pasti akan mengalami gangguan, ketika konsekwensi yang ada muncul.

Mari kita bersama sama berfikir dan mengambil sikap Mawas diri, Murat sariro Hangrosowani, berani menerima apa adanya yang ada, jangan merasa bisa, Yang akhirnya akan menjerumuskan kita kepada keadaan Adigang Adigung dan Adiguno.

Beri kesempatan apabila memang ada kesempatan itu, namun kalau memang yang terjadi seperti yang ada itu,  apa boleh buat semua mesti diterima dengan lapang dada.

.

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !

.

Jakarta, 12 Juni 2014

.

Zen Muttaqin

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun