Mohon tunggu...
Eka Kurnia Chrislianto
Eka Kurnia Chrislianto Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Advocate, Lawyer, Legal Consultant, Corporate Lawyer, Civil Law Lawyer, Land and Property Law, Marital, Divorce Dissolutions, and Inheritance Law, Criminal Law, etc. Kunjungi juga: https://kumparan.com/eren-jager dan https://zefilosofi.medium.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melihat Sampai ke Akar Permasalahan antara Wanprestasi dan Penipuan

15 Oktober 2021   11:52 Diperbarui: 15 Oktober 2021   11:58 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembuatan Kontrak atau Perjanjian, Sumber: Pexels/Rodnae Production.

Putusan lain yang menyatakan hal serupa adalah Putusan Mahkamah AgungNomor 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta) yang menyatakan dengan tegas:

 “Bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/Pid/2017 (Erni Saroinsong) yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun hubungan hukum antara Terdakwa dan Saksi Korban Robert Thoenesia awalnya pinjam meminjam uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk modal kerja proyek pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Selatan. Namun, sebelum melakukan pinjaman tersebut Terdakwa telah memiliki itikad tidak baik kepada Saksi Korban Robert Thoenesia, maka perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP (penipuan).”

Sebagaimana juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/K/Pid/1984 yang menyebutkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana selama itu tidak terpenuhinya unsur perbuatan pidananya.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 133/K/Kr/1973 yang menyebutkan juga bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatan itu termasuk dalam tipu muslihat seabgaimana termaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Penerapan terhadap Yurisprudensi di atas harus tetap memerhatikan kasus atau secara kasuistis karena tidak setiap penyerahan cek yang tidak ada dananya merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHPidana, karena catatan pentingnya dalah saksi (korban yang ditipu) harus dianggap mengerti atau tidak secara benar tentang nilai-nilai kuitansi-kuitasi yang ia terima sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 104/K/Kr/1971.

Kemudian berdasarkan juga Yuridprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakahperjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidaknya dengan catatan Kaidah Hukumnya para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian yang dibuat secara sah bukanlah suatu penipuan, melainkan wanprestasi, ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik yang harus dibukti terpenuhi tidak unsur-unsur sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Mengingat kembali bahwa seseorang tidak dapat secara hukum (rehcmatig) memakai nama orang lain. (Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/K/Kr/1962.)

Sumber Buku atau Jurnal atau Website: 

Diana Kusumasari, 2011, Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, diakses melalui hukumonline tertanggal 15 Oktober 2021;

Gunawan Nachrawi, 2020, Hukum Kontrak Komersial, CV Cendikia Press, Bandung;

I. S. J. Houben, 2019, Onbenoemde overeenkomsten: Bijzondere overeenkomsten, Wolters Kluwer, Dutch;

Salim H.S., 2015, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sumber Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun