Mohon tunggu...
Zahra Salsabyla
Zahra Salsabyla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang gads yang punya banyak mimpi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemiskinan dan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

29 September 2024   20:58 Diperbarui: 7 Oktober 2024   18:34 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustradi dibuat dari artifical intelegent agar tidak melanggar hak cipta

   Jadi kemiskinan dan ekonomi kerakyatan merupakan dua konsep yang saling  berhubungan. Upaya untuk mengentaskan kemiskinan harus melibatkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, termasuk melalui implementasi ekonomi kerakyatan. Dengan menempatkan rakyat sebagai fokus utama dalam pembangunan ekonomi, ekonomi kerakyatan dapat menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

   Ekonomi kerakyatan bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi kemiskinan, namun konsep ini menawarkan jalan tengah antara liberalisme ekonomi dan sosialisme. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip pasar dengan peran aktif negara, ekonomi kerakyatan dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ekonomi kerakyatan bukan hanya tentang memberikan bantuan finansial, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat untuk menjadi mandiri dan berdaya saing tinggi dan juga mensejahterakan rakyat. Dengan dukungan yang tepat, ekonomi kerakyatan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun