Mohon tunggu...
zayn zainuri
zayn zainuri Mohon Tunggu... Guru - Selalu penasaran dengan berbagai hal

asli indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara, Pengertian, Pelaksanaan Persidangan dalam Organisasi

23 Maret 2015   09:25 Diperbarui: 28 Desember 2020   13:09 112689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi persidangan. (TOTO SIHONO/KOMPAS)

a. Membuka atau menutup sidang secara resmi

b. Mengesahkan putusan final atau akhir sidang.

4. Ketukan Berulang-ulang

a. Menenangkan peserta sidang atau forum.

Jenis-Jenis Sidang

Ada beberapa jenis persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:

Sidang Pleno

  1. Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau;
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
  3. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi itu.

Sidang Komisi

  1. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
  2. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
  3. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
  4. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
  5. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.

Alat –alat persidangan

  1. Palu Sidang
  2. Pengeras Suara
  3. LCD Proyektor

Macam-Macam Interupsi (Interruption)

Interruption Point of Order

Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten).

Interruption Point of Clarification

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun