5. Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Deadlock, adalah kondisi dimana musyawarah tidak menemukan kata sepakat.
7. Walkout, yaitu saat dimana peserta sidang keluar ruangan dengan alasan tidak menyetujui keputusan sidang.
8. Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
9. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
10. Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
11. Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.
12. PK/Peninjauan Kemballi, yaitu me-review keputusan yang telah disepakati untuk melakukan perbaikan atau perubahan.
13. Opsi, yaitu usulan/pendapat yang dikemukakan oleh peserta sidang untuk mendapatkan suatu keputusan.
14. Afirmasi, adalah pendapat yang di sampaikan oleh peserta sidang untuk memperkuat pendapat yang telah di kemukakan sebelumnya.
15. Rasionalisai, adalah argumentasi yang dilontarkan oleh peserta untuk memberikan penjelasan logis terhadap pendapatnya.