Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hati-Hati dengan PT Ini! Pihak Ketiga Pinjol yang Sering Mengganggu Nasabah

5 Desember 2024   20:38 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi orang yang bekerja di perusahaan pihak ketiga Pinjol (sumber: feb umsu)

Banyak kasus dimana Debt Collector Pinjol melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan yang ditetapkan OJK, hal ini perlu diwaspadai beberapa pelangaran yang sering dilakukan Pihak Ketiga di antaranya adalah. 

Ancaman dan tindakan kekerasan verbal maupun fisik, ini adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi seorang Debt Collector tidak boleh mengancam atau melakukan tindak kekerasan kepada penerima dana. 

Aturan ini tercantum dalam POJK Pasal 7 Nomor 6 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Kemudian ada penghinaan atau pelecehan Debt Collector tidak boleh menghina, melecehkan, atau mempermalukan penerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan Debt Collector tidak boleh melawan hukum dalam menjalankan tugasnya, menurutnya jika seorang penagih utang melakukan tugasnya dengan cara mempermalukan nasabah di depan umum. 

Maka itu bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik, pasal yang dikenakan adalah 310 KUHP yang berbunyi. 

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta." 

Fitriyani Puspa Samodra Jurnalis Liputan6.com menjelaskan, jika Debt Collector melakukan tindak kekerasan kepada nasabah. 

Maka bisa dijatuhi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 4,5 juta Rupiah, lalu apabila kekerasan mengakibatkan luka parah hukuman bisa diperpanjang sampai 5 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun