Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hati-Hati dengan PT Ini! Pihak Ketiga Pinjol yang Sering Mengganggu Nasabah

5 Desember 2024   20:38 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:41 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi orang yang bekerja di perusahaan pihak ketiga Pinjol (sumber: feb umsu)

Lalu apa fungsi dari pihak ketiga dari Pinjaman Online? Kenapa mereka harus dilibatkan? Singkatnya Pihak Ketiga khususnya Debt Collector, bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar. 

Dengan adanya Pihak Ketiga diharapakan dapat mengurangi beban kerja pemberi dana dalam hal penagihan, namun ada hal-hal penting yang harus dipahami bahwa pihak penagih atau Debt Collector harus memiliki izin resmi dari OJK. 

Mereka juga wajib bekerja mematuhi peraturan yang berlaku, ketika melakukan penagihan mereka tidak boleh melanggar etika dan hukum. 

Segala bentuk tindak kekerasan baik fisik maupun verbal, mengncam, dan menghina nasabah adalah pelanggaran, nasabah memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik selama penagihan. 

Jika terjadi hal-hal seperti yang dijelaskan di atas nasabah dapat melaporkannya ke OJK, tidak dapat dipungkiri Pihak Ketiga memiliki peran penting dalam industri Pinjaman Online. 

Willa Wahyuni Jurnalis Hukumonline menjelaskan OJK dengan tegas menyatakan bahwa penagihan, baik dilakukan langsung oleh peusahaan Pinjol maupun Pihak Ketiga harus mematuhi peraturan yang telah mereka tetapkan. 

Secara umum OJK memiliki aturan mengenai etika dan tat cara penagihan, diantaranya adalah tidak boleh mengancam atau mempermalukan nasabah. 

Kemudian tidak boleh menggunakan cara kekerasan baik fisik maupun verbal saat melakukan penagihan, dan tidak boleh menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan. 

Debt Collector juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ketika melakukan penagihan, mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan, dan bukti jaminan harta benda jika ada.

 

Penagihan Tidak Etis 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun