Lalu apa fungsi dari pihak ketiga dari Pinjaman Online? Kenapa mereka harus dilibatkan? Singkatnya Pihak Ketiga khususnya Debt Collector, bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar.Â
Dengan adanya Pihak Ketiga diharapakan dapat mengurangi beban kerja pemberi dana dalam hal penagihan, namun ada hal-hal penting yang harus dipahami bahwa pihak penagih atau Debt Collector harus memiliki izin resmi dari OJK.Â
Mereka juga wajib bekerja mematuhi peraturan yang berlaku, ketika melakukan penagihan mereka tidak boleh melanggar etika dan hukum.Â
Segala bentuk tindak kekerasan baik fisik maupun verbal, mengncam, dan menghina nasabah adalah pelanggaran, nasabah memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik selama penagihan.Â
Jika terjadi hal-hal seperti yang dijelaskan di atas nasabah dapat melaporkannya ke OJK, tidak dapat dipungkiri Pihak Ketiga memiliki peran penting dalam industri Pinjaman Online.Â
Willa Wahyuni Jurnalis Hukumonline menjelaskan OJK dengan tegas menyatakan bahwa penagihan, baik dilakukan langsung oleh peusahaan Pinjol maupun Pihak Ketiga harus mematuhi peraturan yang telah mereka tetapkan.Â
Secara umum OJK memiliki aturan mengenai etika dan tat cara penagihan, diantaranya adalah tidak boleh mengancam atau mempermalukan nasabah.Â
Kemudian tidak boleh menggunakan cara kekerasan baik fisik maupun verbal saat melakukan penagihan, dan tidak boleh menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.Â
Debt Collector juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ketika melakukan penagihan, mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan, dan bukti jaminan harta benda jika ada.
Â
Penagihan Tidak EtisÂ