Seperti yang sudah dibahas sebelumnya ini  adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan nasabah memiliki hak untuk melaporkannya, dokumentasikan semua bukti simpan semua (screenshots) chat/pesan teks, panggilan telepon, atau email penagihan.Â
Catat tanggal, waktu, dan isi komunikasi ini akan sangat membantu, laporan bisa ditujukan ke OJK atau ke Polisi Jika tindakan penagihan sudah masuk kategori kriminal.Â
Seperti ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau sebar data segera laporkan ke kepolisian terdekat, setelah itu Blokir nomor telepon, email, dan akun media sosial penagih.Â
Beritahu keluarga, teman, atau rekan kerja agar mereka tidak terganggu oleh penagih dan tidak meladeni setiap ancaman yang mereka berikan.Â
Mengapa harus lapor? Karena nasabah  berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan dilindungi privasinya, dengan melapor secara tidak langsung kita membantu mencegah tindakan serupa terjadi pada orang lain.Â
Hani Arifah Jurnalis GridFame.id menjelaskan ketika data disalahgunakan atau disebar oleh oknum DC Pinjol, kita dapat menggunakan UU No 19 Tahun 2019 sebagai acuan.Â
Dalam Undang-Undang itu tertulis siapapun baik individu maupun lembaga apabila menyebarkan data seseorang tanpa izin memlaui media elektronik, dapat dipidana sampai 10 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar Rupiah.Â
Tidak hanya itu perusahaan Pinjol tempat Debt Collector terebut bekerja, juga harus menerima konsekuensinya mulai dari dicabut izinnya oleh OJK atau ditutup secara paksa.Â
Mengutip dari Hukumonline.com perusahaan Pinjol yang terbukti melanggar etika penagihan, dikenai beberapa sanksi mulai dari penghentian usaha sementara, penghapusan data pribadi nasabah, sampai denda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI