Pinjaman Lingkaran Setan
Kebanyakan orang terjebak Pinjol karena terdesak kebutuhan hidup yang tinggi seperti biaya pengobatan orang tua, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya, aplikasi Pinjol menawarkan kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat.Â
Persyaratan untuk mengajukan di Pinjaman Online jauh lebih mudah dibandingkan pinjaman ke bank, ini yang membuat banyak orang tergiur untuk menggunakannya.Â
Namun dibalik kemudahannya Pinjol memiliki bunga yang sangat tinggi jauh berbeda seperti iklannya di media sosial, dimana mereka terang-terangan mengatakan bunga rendah hanya 0,5% tapi kenyataannya tidak demikian.Â
Ketika nasabah mulai kesulitan membayar Debt Collector akan mulai meneror melalui sms, Whatsapp, telpon, bahkan ada yang langsung mendatangi rumahnya.Â
Dari situ kemudian seseorang akan mulai gali lubang tutup lubang mencari-cari pinjaman di tempat lain, hali ini bukannya membuat utang lunas malah semakin menumpuk.Â
Rayenda Khresna Brahmana Jurnalis Konde.com sekaligus Dosen Keuangan Conventry University menjelaskan, jasa Pinjaman Online yang ada juga beberapa di antaranya menawarkan sistem paylater hadir karena melihat adanya peluang.Â
Melihat selama ini sistem kredit bank cenderung kompleks dan pengajuannya cukup rumit, mereka muncul menawarkan sistem kredit/pinjaman tanpa jaminan.Â
Ada salah satu Pinjol yang mengklaim telah memberikan pinjaman sebesar 365 miliar Rupiah, kepada kurang lebih 27 juta nasabah sejak tahun 2021 fenomena ini menunjukan bahwa Pinjol mudah digunakan oleh masyarakat.
 Â
Legal Rasa Ilegal
Idealnya Pinjol Legal adalah perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka beroperasi di bawah kerangka hukum yang jelas dan memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen.Â
Namun dalam praktiknya seringkali kita mendengar kasus di mana pinjol legal, melakukan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dari OJK.Â
Mengapa hal ini bia terjadi? Pinjol baik yang legal maupun ilegal, memiliki target pendapatan tertentu, tekanan untuk mencapai target ini terkadang membuat Debt Collector melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum.Â
Meskipun OJK telah melakukan pengawasan, namun jumlah pinjol yang begitu banyak membuat pengawasan menjadi sulit.Â
Celah-celah pengawasan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, ini membuat reputasi perusahaan Pinjol itu sendiri tercoreng belum lagi mereka bisa terancam dicabut izinnya oleh OJK.Â
Mengutip dari Harian Singalang setidaknya ada 8 Pinjol legal yang seringkali melakukan sebar data, jika hal itu terjadi sebaiknya nasabah tidak usah membayar pinjaman tersebut karena sudah jelas itu melanggar peraturan OJK.Â
Pinjol legal rasa ilegal ini menyebar data dengan berbagai bentuk dan cara, ada yang menyebarkan foto selfie, foto ktp, atau rincian jumlah pinjaman.Â
Ada yang menyebarkannnya ke kontak darurat saja, ada yang ke seluruh nomor di kontak hp nasabah, atau menyebarkan melalui nomor telpon kantor yang dicantumakan oleh nasabah.Â
Perbuatan seperti ini bertujuan merusak reputasi dan mempermalukan nasabah karena banyak orang yang tahu tentang utang-utangnya, bahkan dapat membuat hubungan baik dengan keluarga atau teman nasabah menjadi rusak.
Apa yang Harus Dilakukan?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya ini  adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan nasabah memiliki hak untuk melaporkannya, dokumentasikan semua bukti simpan semua (screenshots) chat/pesan teks, panggilan telepon, atau email penagihan.Â
Catat tanggal, waktu, dan isi komunikasi ini akan sangat membantu, laporan bisa ditujukan ke OJK atau ke Polisi Jika tindakan penagihan sudah masuk kategori kriminal.Â
Seperti ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau sebar data segera laporkan ke kepolisian terdekat, setelah itu Blokir nomor telepon, email, dan akun media sosial penagih.Â
Beritahu keluarga, teman, atau rekan kerja agar mereka tidak terganggu oleh penagih dan tidak meladeni setiap ancaman yang mereka berikan.Â
Mengapa harus lapor? Karena nasabah  berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan dilindungi privasinya, dengan melapor secara tidak langsung kita membantu mencegah tindakan serupa terjadi pada orang lain.Â
Hani Arifah Jurnalis GridFame.id menjelaskan ketika data disalahgunakan atau disebar oleh oknum DC Pinjol, kita dapat menggunakan UU No 19 Tahun 2019 sebagai acuan.Â
Dalam Undang-Undang itu tertulis siapapun baik individu maupun lembaga apabila menyebarkan data seseorang tanpa izin memlaui media elektronik, dapat dipidana sampai 10 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar Rupiah.Â
Tidak hanya itu perusahaan Pinjol tempat Debt Collector terebut bekerja, juga harus menerima konsekuensinya mulai dari dicabut izinnya oleh OJK atau ditutup secara paksa.Â
Mengutip dari Hukumonline.com perusahaan Pinjol yang terbukti melanggar etika penagihan, dikenai beberapa sanksi mulai dari penghentian usaha sementara, penghapusan data pribadi nasabah, sampai denda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI