Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Kontent Kreator Multi Talenta

Introvert yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Penagihan Kasar, Ancaman, dan Teror! Pinjol Legal atau Ilegal Sama Saja

25 November 2024   16:24 Diperbarui: 25 November 2024   18:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tindak kejahatan yang timbul akibat Pinjol (sumber: Bloomberg Technoz)

Korban Mahasiswa

Kasus Mahasiswa yang menjadi korban Pinjol juga banyak terjadi selama beberapa tahun terakhir, Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menyasar kelompok rentan yang seharusnya fokus pada studi. 

Lalu apa yang menyebabkan mahasiswa rentan terhadap jeratan pinjol? Biaya hidup mahasiswa yang semakin tinggi, ditambah dengan adanya peluang untuk mendapatkan uang cepat, membuat banyak mahasiswa tergiur untuk meminjam melalui pinjol. 

Banyak mahasiswa yang belum memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan, sehingga mudah terjebak dalam skema penipuan pinjol. 

Gaya hidup konsumtif yang dipamerkan di media sosial membuat mahasiswa merasa tertekan untuk memiliki barang-barang tertentu, yang seringkali dibiayai melalui pinjaman. 

Pinjol seringkali menawarkan promosi yang sangat menarik, seperti proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang mudah, sehingga sulit ditolak oleh mahasiswa yang membutuhkan uang dengan cepat. 

Andika Eka Maulana Jurnalis Radar Depok menjelaskan sejumlah Mahasiswa Universitas Gunadarma Depok, ditipu oleh teman kampusnya sendiri hingga mengalami kerugian sampai ratusan juta Rupiah. 

Pelaku berinisial IM meminta data pribadi dan identitas para korbannya, dengan alasan untuk kepentingan bisnis di media sosial. 

Pelaku juga menjanjikan akan memberikan dana dari kampus untuk korban-korbannya dalam menjalani bisnis tersebut, Taty Wahyuni Oesman selaku Kuasa Hukum korban sedeang mendalami kasus ini. 

Ia dan timnya telah berhasil mengumpulkan data-data korban jumlahnya diperkirkan lebih dari 10 Mahasiswa, Taty menjelaskan yang dilakukan pelaku adalah penyalahgunaan data-data orang lain untuk kepentingan pribadi.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun