Awal Mula Pinjol
Konsep meminjam uang bukanlah hal baru jauh sebelum era digital masyarakat sudah mengenal praktik meminjam uang dari keluarga, teman, bank atau lembaga keuangan lainnya.Â
Namun perkembangan  teknologi informasi dan komunikasi mengubah segalanya, Pinjol merupakan salah satu bagian dari inovasi yang lebih besar yaitu financial technology atau fintech.Â
Fintech Merujuk pada penggunaan teknologi untuk memberikan layanan keuangan yang lebih efisien dan mudah diakse, di Indonesia perkembangan fintech dimulai pada awal tahun 2000-an dengan munculnya layanan e-banking.Â
Pertengahan 2010-an muncul sejumlah platform pinjol di Indonesia, pada awalnya banyak platform yang tidak terdaftar dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Melihat potensi dan risiko dari pinjol, OJK kemudian mengeluarkan regulasi untuk mengatur industri pinjol, tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.Â
Putra Wijaya Jurnalis RRI.co.id  menjelaskan salah satu faktor munculnya Pinjol di Indonesia, adalah karena rendahnya jumlah pengguna kartu kredit di masa itu.Â
Hanya masyarakat kalangan kelas tertentu saja yang dapat mengajukan kredit baik dalam bentuk kartu maupun barang/produk, sedangkan kebanyakan masyarakat Indonesia berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.
Akhirnya dibuatlah pinjaman tanpa jaminan seperti Pinjol ini, lalu OJK baru memberikan regulasi pada 2016 yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Tipuan Marketing Pinjol