Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jet Pribadi Pembawa Petaka Kaesang & Istri, Dugaan Gratifikasi Bikin Publik Geram!

10 September 2024   20:27 Diperbarui: 10 September 2024   20:27 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gara-Gara Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sabtu (7/9/2024) kemarin masih belum mengirim surat panggilan kepada putra bungsu Presden Jokowi Kaesang Pangarep, awalnya sudah ada rapat di inernal KPK terkait rencana pemanggilan Kaesang dan istrinya. 

Sebagai respon dari dugaan gratifikasi yang menyebar setelah berita tentang mereka viral di media sosial, dimana saat itu Kaesang diketahui pergi ke Amerika bersama istrinya menaiki Jet Pribadi. 

Isu ini berawal dari Instastory Erina Gudono (istri Kaesang) yang memperlihatkan, kaca jendela pesawat Jet Pribadi dan roti seharga 400 ribu. 

Tessa Mahardika Juru Bicara KPK belum dapat memastikan kapan surat pemanggilan itu akan dikirm, karena sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan belum mengetahui keberadaan Kaesang. 

Joko Riyanto Jurnalis JawaPos.com menjelaskan Ketua Umum PSI itu, awalnya dilaporkan oleh organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen UNJ Ubaidilah Badrun ke KPK. 

Kaesang dan istrinya tentu boleh saja menggunakan fasilitas mewah, selama itu diibeli menggunakan uang pribadi atau hasil dari bisnisnya. 

Namun apabila fasilitas mewah seperti Jet Pribadi itu didapat dari suap yang dilakukan perusahaan, kepada orang-orang yang memiliki jabatan di pemerintahan untuk kepentingan politik itu adalah pelanggaran hukum yang berat. 

Itulah yang disebut dengan istilah Gratifikasi, walaupun Kaesang bukan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan penggunaan Jet Pribadi ini menjadi dugaan kuat. 

Adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan fungsi jabatan keluarganya, karena seperti yang kita tahu ia dalah anak Presiden dan kakaknya adalah Wakil Presiden terpilih yang pernah menjadi Walikota.

Jet Pribadi Milik Siapa?

Kini diketahui pesawat dengan nomor ekor N588SE yang ditumpangi Kaesang dan istrinya itu adalah milik Sea Limited perusahaan raksasa teknologi Singapura, mereka memiliki banyak jaringan bisnis di Indonesia 2 yang paling besar adalah Garena dan Shopee. 

Sekjen PSI Raja Juli Antoni tidak mau menanggapi isu ini, karena menurutnya apa yang di lakukan putra bungsu Presiden Jokowi itu adalah urusan pribadi bukan dalam konteks kegiatan politik. 

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga tidak mau menanggapi, ia malah meminta Wartawan untuk bertanya kepada Juru Bicara Istana. 

Zaenur rohman Pneliti Pusat kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menyatakan, bahwa yang dilakukan KPK dengan meminta klarifikasi kepada Kaesang itu tidak tepat. 

Seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi KPK langsung melakukan pemeriksaan atau investigasi, meskipun kaesang bukan pejabat negara KPK tetap bisa mengusut tuntas persoalan ini. 

Aris Hariyanto Jurnalis Radar Semarang menjelaskan ada dugaan keterlibatan Pemkot Solo dalam penggunaan Jet Pribadi Kaesang, hal ini tertulis dalam surat laporan MAKI yang dikirm ke KPK. 

Di dalam surat laporan tersebut terdapat lampiran surat perjanjian kerja sama antara PT Shopee Indonesia dan Pemkot Solo, surat tersebut ditandatangani oleh kakak Kaesang Gibran Rakabuming selaku Walikota Solo. 

Diduga kuat Jet Prbiadi tersebut, adalah fasilitas dari proyek kerja sama antara Shopee dengan Gibran pada 23 April 2021 lalu. 

Pesawat Gulfstream G650 itu juga diketahui adalah milik Sea Limited perusahan multinasional yang menaungi Shopee dan Garena, hal ini berkaitan dengan kerja sama Garena dengan Persis Solo yang memasukan Free Fire menjadi sponsor untuk klub sepakbola itu.

KPK Ragu-Ragu

Mudzakir Dosen Hukum universitas Islam Indonesia menyatakan jika KPK berpatokan pada status Kaesang yang bukan pejabat negara, maka pemeriksaan tidak akan bisa dilakukan tapi ada banyak kaitan antara pemberian gratifikasi dengan pengaruh keluarganya. 

Menurutnya ada 2 kemungkinan dalam kasus ini, pertama Kaesang yang merupakan anak Presiden meminta gratifikasi dengan menggunakan pengaruh ayahnya. 

Kedua Kaesang bisa saja menerima gratifikasi tanpa meminta, tapi kemungkinan besar pemberi gratifikasi melakukan hal itu karena melihat jabatan keluarga Kaesang. 

Untuk kemungkinan kedua ini tidak mungkin pihak yang memberikan gratifikasi itu tidak tahu bahwa Kaesang adalah anak Presiden, oleh karena itu pemberi gratifikasi seharusnya paham bahwa ada konflik kepentingan di sini. 

Mudzakir menambahkan bahwa metode hukum seperti ini, pernah digunakan KPK saat menangkap adik Andi Mallarangeng (Mantan Menpora) yakni Choel Mallarangeng. 

Ari Sandita Murti Jurnbalis SindoNews.com menjelaskan mantan Menkopolhukan Mahfud MD, turut buka suara terkait isu ini menurutnya publik tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. 

Tapi ini semua tergantung pada itikad KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, kalau alasan KPK tidak memanggil Kaesang adalah karena dia bukan pejabat negara maka itu salah besar. 

Karena banyak kasus-kasus dimana koruptor berhasil terbukti melakukan tindak pidana korupsi, setelah anak atau istrinya diperiksa. 

Beliau memberi contoh kasus Rafael Alun (Mantan Pejabat Dirjen Pajak) yang kini mendekam dipenjara, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap anaknya yang sering flexing mobil mewah di media sosial dan melakukan penganiayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun