Mudzakir Dosen Hukum universitas Islam Indonesia menyatakan jika KPK berpatokan pada status Kaesang yang bukan pejabat negara, maka pemeriksaan tidak akan bisa dilakukan tapi ada banyak kaitan antara pemberian gratifikasi dengan pengaruh keluarganya.Â
Menurutnya ada 2 kemungkinan dalam kasus ini, pertama Kaesang yang merupakan anak Presiden meminta gratifikasi dengan menggunakan pengaruh ayahnya.Â
Kedua Kaesang bisa saja menerima gratifikasi tanpa meminta, tapi kemungkinan besar pemberi gratifikasi melakukan hal itu karena melihat jabatan keluarga Kaesang.Â
Untuk kemungkinan kedua ini tidak mungkin pihak yang memberikan gratifikasi itu tidak tahu bahwa Kaesang adalah anak Presiden, oleh karena itu pemberi gratifikasi seharusnya paham bahwa ada konflik kepentingan di sini.Â
Mudzakir menambahkan bahwa metode hukum seperti ini, pernah digunakan KPK saat menangkap adik Andi Mallarangeng (Mantan Menpora) yakni Choel Mallarangeng.Â
Ari Sandita Murti Jurnbalis SindoNews.com menjelaskan mantan Menkopolhukan Mahfud MD, turut buka suara terkait isu ini menurutnya publik tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang.Â
Tapi ini semua tergantung pada itikad KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, kalau alasan KPK tidak memanggil Kaesang adalah karena dia bukan pejabat negara maka itu salah besar.Â
Karena banyak kasus-kasus dimana koruptor berhasil terbukti melakukan tindak pidana korupsi, setelah anak atau istrinya diperiksa.Â
Beliau memberi contoh kasus Rafael Alun (Mantan Pejabat Dirjen Pajak) yang kini mendekam dipenjara, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap anaknya yang sering flexing mobil mewah di media sosial dan melakukan penganiayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H