Kemudian dampak lainnya adalah semakin banyak penipu yang memannfaatkan konten-konten sedekah ini, pertama mereka akan memarkan uang yang sangat banyak di kontennya dimana sumber pendapatan uang tersebut tidak jelas.Â
Kedua menggunakan uang tersebut untuk sedekah, ketiga membuat sedekahnya itu menjadi konten lalu mereka viral karena kemudian lama-lama terkenal sebagai content creator yang dermawan.Â
Fuji Eka Permana Jurnalis REPUBLIKA menjelaskan Ulama menilai fenomena ini, sebagai sesuatu yang sulit dijatuhi hukum terkait boleh atau tidaknya.Â
Karena yang tahu isi hati atau niat dari orang tersebut hanyalah Allah KH Mahbub Maafi Wakil Sekretaris PBNU mengatakan, "sedekah itu hukumnya wajib seperti membayar zakat.Â
Apabila dipublikasikan kemudian orang lain menjadi terinspirasi dan ikut bersedekah juga itu akan menjadi pahala yang luar biasa, tapi memang disunahkan untuk dilakukan secara diam-diam.Â
Di era digital seperti sekarang banyak orang bersedekah kemudian dibuat konten untuk diupload ke media sosial, kita tidak berhak untuk menghakimi karena kita yang mengetahui niat orang tersebut hanya Allah dan dia sendiri."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H