Saat itu mereka berusaha menghubungkan para penambang ilegal di Bangka Belitung, kemudian membuat kesepakatan untuk menyewakan beberapa peralatan Tambang.Â
Jurnalis Tribunnews.com Dian Anditya Mutiara menjelaskan, peran Harvey adalah sebagai pihak yang mewakili PT RBT bersama Mochtar Riza Palevi Tabrani (MRPT).Â
Mereka menyediakan fasilitas pertambangan liar di wilayah PT Timah untuk mendapatkan keuntungan, MRPT diketahui lebih dulu ditangkapoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.Â
Pada tahun 2018 Harvey Moeis mulai berkomunikasi dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah, untuk menjalankan bisnis PT RBT dalam penyediaan fasilitas pertambangan diwilayah PT Timah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H