Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Kontent Kreator Multi Talenta

Introvert yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SIM Seumur Hidup Gak Perlu Perpanjang Lagi, Setuju?

18 Juni 2023   09:53 Diperbarui: 18 Juni 2023   09:56 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setuju atau Tidak?

Diketahui selama ini peraturan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia adalah berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang, namun beberapa minggu terakhir ini seorang Advokat asal Madiun bernama Arifin Purwanto ramai diperbincangkan publik. 

Beliau mengusulkan agar peraturan tentang SIM ini diubah, dari yang awalnya hanya belaku 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup seperti KTP. 

Jurnalis DetikNews Danu Damarjati menjelaskan 'Surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang', itu adalah bunyi dari UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2. 

Pasal itulah yang dikritik oleh Arifin sebagaimana dikutip dari laman resmi MK pada Kamis (11/5/2023), ia menilai perpanjangan SIM memunculkan ketidakpastian hukum karena nomor seri SIM yang selalu berubah. 

Arifin menggugat pasal tersebut langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya perpanjangan SIM setiap 5 tahun juga menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat, karena mereka diharsukan mengeluarkan biaya untuk memperpanjang SIM. 

Selain itu proses perpanjangan SIM juga mengharuskan masyarakat untuk datang ke kantor Polisi, selain memunculkan ketidakpastian hukum perpanjangan SIM juga menurut Arifin tidak punya dasar hukum.  

Teori dan penerapan ujian SIM juga dinilai tidak jelas dasar hukumnya, hasil evaluasi ujian SIM umumnya tidak diberitahukan kepada peserta. 

Sehingga mereka tidak tahu dimana letak kesalahannya ketika mengerjakan ujian teori dan praktik perpanjangan SIM, peserta juga tidak diberikan materi pembelajaran terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal ujian.

Siapa Arifin Purwanto?

Nama di atas ramai diperbincangkan publik setelah beritanya beredar luas dimana ia menggugat peraturan SIM (Surat Izin Mengemudi) ke MK, Arifin menuntut perubahan peraturan dalam UU Lalu Lintas tentang masa berlaku SIM dari 5 tahun menjadi seumur hidup. 

Amal Nur Ngazis Jurnalis HarianHaluan.com menjelaskan, Arifin yang merupakan seorang Advokat memang sering berurusan dengan kasus seperti ini. 

Dimana ia tidak segan menuntut suatu UU atau Penguasa yang dirasa tidak adil kepada rakyat, sebelumnya beliau pernah menggugat Bupati dan Ketua DPRD Madiun pada September 2019. 

Sebagai kuasa hukum LSM Pentas Guguat Indonesia karena masalah terkait pajak parkir, dalam kasus itu Arifin menilai Bupati Madiun tidak melindungi hak-hak masyarakat. 

Dimana mereka sudah membayar pajak parkir tapi juga harus membayar pajak kendaraan setiap tahun, ketua DPRD Madiun digugat karena menyetujui 2 Perda dari Bupati yang mewajibkan setiap orang, membayar pajak parkir dan kendaraan setiap tahun. 

Sebagian masyararakat Madiun menganggap kedua peraturan tersebut memberatkan secara keuangan karena harus membayar 2 pajak sekaligus, namun akhirnya gugatan perkara pajak parkir tersebut dicabut oleh pengadilan. 

Arifin juga pernah mengawal kasus polemik transparansi dana Covid 19, di kasus tersebut Arifin mendampingi LSM Pentas Gugat Indonesia yang menuntut DPRD Madiun, karena dinilai tidak terbuka terkait dana bantuan sosial selama pandemi dan penanganan kasus Covid 19 di Madiun.

Bagaimana dengan Negara Lain?

Setiap negara di dunia memiliki aturan yang berbeda terkait SIM untuk warganya dan pada umumnya memang SIM di negara-negara lain itu terbatas juga, jadi ada masa dimana SIM itu tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang sama seperti di Indonesia.

 Hanya waktu atau masa berlakunya saja yang berbeda-beda, Jurnalis SindoNews.com Wahyu Sibarani menjelaskan bahwa kebanyakan negara-negara lain menetapkan peraturan masa berlaku SIM sampai 10 tahun, Berikut ini 3 diantaranya:

  • Inggris: setiap 10 tahun sekali warga Negeri Britania Raya ini diharuskan memperpanjang masa berlaku SIMnya dan memasang foto yang berbeda, peraturan mengenai batasan pemberlakuan SIM di negara ini, adalah hingga pemiliknya berusia 70 tahun karena lewat dari uisa itu seseorang dianggap sudah terlalu tua, untuk berkendara di jalan raya.
  • Amerika Serikat: khusus di negara bagian Arizona SIM berlaku hingga pemiliknya berusia 65 tahun, peraturan SIM di Negeri Paman Sam ini berbeda-beda karena seperti yang diketahui negara ini adalah negara federal. Mereka memiliki peraturan SIM yang kompleks dan tidak sama antara satu negara bagian dengan negara bagian lain, walaupun SIM berlaku sampai usia 65 tahun, pemilik tetap wajib memperbarui SIMnya dengan mengubah foto paling lambat 12 tahun sekali. Di negara-negara bagian lain pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali, terhitung sejak SIM terbit sampai mereka berusia 65 tahun.
  • Singapura: di negara yang memiliki julukan Negeri Singa ini SIM wajib diperbarui dan diperpanjang masa berlakunya setiap 3 tahun sekali, pemilik SIM dinyatakan sah memiliki izin mengemudi hingga berusia 65 tahun. Jadi kurang lebih mirip dengan Amerika hanya saja, jangka waktu berlakunya lebih pendek.

Tanggapan Polisi

Merespon gugatan yang dilakukan oleh Arifin Purwanto Brigjen Yusri Yunus Direktur Korlantas Polri menyatakan bahwa gugatan tersebut, adalah sesuatu yang sudah ditentukan dalam UU dan harus dipahami dengan baik. 

Ahmad Ridho Jurnalis Motor Plus menjelaskan pemaparan dari Brigjen Yunus mengenai masa berlaku SIM selama 5 tahun, aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. 

Brigjen Yunus menjelaskan bahwa SIM sudah diatur dalam 5 tahun sekali dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemiliknya, diantaranya adalah surat keterangan sehat fisik dari Dokter dan surat keterangan sehat mental dari Psikolog.

Menurut beliau surat keterangan sehat itu wajib ada sebagai persyaratan perpanjangan SIM karena itu berkaitan dengan kondisi pengendara, mengapa harus demikian? Karena akan sangat berbahaya apabila seseorang berkendara di jalan raya dalam kondisi tidak sehat. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan, alasan yang mendasari peraturan SIM yang tidak berlaku seumur hidup salah satunya karena kondisi seseorang terus berubah. 

Kesehatan fisik dan mental seseorang berubah setiap waktunya, Brigjen Yunus menjelaskan bahwa manusia tidak akan bisa selamanya dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental. 

Itulah yang menjadi pertimbangan dari pihak Kepolisian mengapa SIM tidak dibuat berlaku seumur hidup, perlu adanya uji kesehatan fisik dan psikis bagi setiap pengendara. 

Di sisi lain Advokat Arifin Purwanto telah mengajukan yudicial review, terhadap UU Nomor Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang masa berlaku SIM selama 5 tahun.    

Inti Pro & Kontra

Pro dan kontra dari SIM seumur hidup kurang lebih dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut, dari pihak Arifin dan pendukungnya yang Pro dengan usulan SIM seumur hidup:

  • Kemudahan dan kenyamanan: Dengan memiliki SIM seumur hidup, seseorang tidak perlu repot-repot memperbarui SIM mereka secara berkala. Mereka tidak perlu mengikuti ujian keterampilan mengemudi atau administrasi yang terkait dengan perpanjangan SIM.
  • Efisiensi waktu dan biaya: Memperpanjang SIM memerlukan waktu dan biaya. Dengan SIM seumur hidup, individu tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengurus perpanjangan dan membayar biaya tambahan terkait.
  • Mengurangi beban administratif: Bagi pemerintah dan otoritas lalu lintas, mengelola perpanjangan SIM setiap beberapa tahun bisa menjadi tugas yang cukup rumit. Dengan SIM seumur hidup, mereka dapat mengurangi beban administratif yang terkait dengan perpanjangan SIM.

Sedangkan dari pihak Kepolisian yang Kontra dengan usulan tersebut adalah karena apabila SIM berlaku seumur hidup akan memunculkan beberapa masalah berikut:

  • Tidak ada pembaruan pengetahuan: Peraturan dan tata cara berkendara dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan SIM seumur hidup, individu mungkin tidak mendapatkan pembaruan terkait perubahan tersebut, yang bisa menyebabkan ketidakpahaman terhadap peraturan baru dan praktik berkendara yang aman.
  • Kemungkinan kehilangan keterampilan: Jika seseorang tidak secara teratur mengikuti pelatihan atau penilaian keterampilan berkendara, ada kemungkinan bahwa mereka bisa kehilangan atau menurunkan keterampilan mereka seiring berjalannya waktu. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap keselamatan di jalan.
  • Pemantauan medis: Kondisi kesehatan seseorang dapat berubah seiring bertambahnya usia. Dalam beberapa kasus, kondisi medis tertentu dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mengemudi dengan aman. Dengan SIM seumur hidup, tidak ada persyaratan yang memaksa individu untuk memeriksa kesehatan mereka secara rutin untuk memastikan kecocokan mereka dalam berkendara.
  • Tanggung jawab hukum: Dalam beberapa kasus, jika seseorang melakukan pelanggaran berat atau mengalami kecelakaan fatal, pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap SIM mereka dengan mencabut atau mencabut lisensi tersebut. Dalam kasus SIM seumur hidup, pihak berwenang mungkin kehilangan kemampuan untuk mencabut SIM tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun