Merespon gugatan yang dilakukan oleh Arifin Purwanto Brigjen Yusri Yunus Direktur Korlantas Polri menyatakan bahwa gugatan tersebut, adalah sesuatu yang sudah ditentukan dalam UU dan harus dipahami dengan baik.Â
Ahmad Ridho Jurnalis Motor Plus menjelaskan pemaparan dari Brigjen Yunus mengenai masa berlaku SIM selama 5 tahun, aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.Â
Brigjen Yunus menjelaskan bahwa SIM sudah diatur dalam 5 tahun sekali dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemiliknya, diantaranya adalah surat keterangan sehat fisik dari Dokter dan surat keterangan sehat mental dari Psikolog.
Menurut beliau surat keterangan sehat itu wajib ada sebagai persyaratan perpanjangan SIM karena itu berkaitan dengan kondisi pengendara, mengapa harus demikian? Karena akan sangat berbahaya apabila seseorang berkendara di jalan raya dalam kondisi tidak sehat.Â
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan, alasan yang mendasari peraturan SIM yang tidak berlaku seumur hidup salah satunya karena kondisi seseorang terus berubah.Â
Kesehatan fisik dan mental seseorang berubah setiap waktunya, Brigjen Yunus menjelaskan bahwa manusia tidak akan bisa selamanya dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental.Â
Itulah yang menjadi pertimbangan dari pihak Kepolisian mengapa SIM tidak dibuat berlaku seumur hidup, perlu adanya uji kesehatan fisik dan psikis bagi setiap pengendara.Â
Di sisi lain Advokat Arifin Purwanto telah mengajukan yudicial review, terhadap UU Nomor Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang masa berlaku SIM selama 5 tahun. Â Â
Inti Pro & Kontra
Pro dan kontra dari SIM seumur hidup kurang lebih dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut, dari pihak Arifin dan pendukungnya yang Pro dengan usulan SIM seumur hidup:
- Kemudahan dan kenyamanan: Dengan memiliki SIM seumur hidup, seseorang tidak perlu repot-repot memperbarui SIM mereka secara berkala. Mereka tidak perlu mengikuti ujian keterampilan mengemudi atau administrasi yang terkait dengan perpanjangan SIM.
- Efisiensi waktu dan biaya: Memperpanjang SIM memerlukan waktu dan biaya. Dengan SIM seumur hidup, individu tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengurus perpanjangan dan membayar biaya tambahan terkait.
- Mengurangi beban administratif: Bagi pemerintah dan otoritas lalu lintas, mengelola perpanjangan SIM setiap beberapa tahun bisa menjadi tugas yang cukup rumit. Dengan SIM seumur hidup, mereka dapat mengurangi beban administratif yang terkait dengan perpanjangan SIM.
Sedangkan dari pihak Kepolisian yang Kontra dengan usulan tersebut adalah karena apabila SIM berlaku seumur hidup akan memunculkan beberapa masalah berikut:
- Tidak ada pembaruan pengetahuan: Peraturan dan tata cara berkendara dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan SIM seumur hidup, individu mungkin tidak mendapatkan pembaruan terkait perubahan tersebut, yang bisa menyebabkan ketidakpahaman terhadap peraturan baru dan praktik berkendara yang aman.
- Kemungkinan kehilangan keterampilan: Jika seseorang tidak secara teratur mengikuti pelatihan atau penilaian keterampilan berkendara, ada kemungkinan bahwa mereka bisa kehilangan atau menurunkan keterampilan mereka seiring berjalannya waktu. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap keselamatan di jalan.
- Pemantauan medis: Kondisi kesehatan seseorang dapat berubah seiring bertambahnya usia. Dalam beberapa kasus, kondisi medis tertentu dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mengemudi dengan aman. Dengan SIM seumur hidup, tidak ada persyaratan yang memaksa individu untuk memeriksa kesehatan mereka secara rutin untuk memastikan kecocokan mereka dalam berkendara.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!