Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Membantah Berita Miring Menikahkan Wanita Bersuami

4 Agustus 2023   11:47 Diperbarui: 4 Agustus 2023   11:50 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Julia Erna : Kami menikah secara agama tidak memiliki Buku Nikah dari Pemerintah bagaimana mungkin ada Akta Cerai, kalau surat talak ada, tapi saya bercerai sudah lama dan surat talak ada tapi tempatnya saya sudah lupa.

Zarmoni : Apakah  saudari dalam masa iddah?

Julia Erna : tidak...

Akhirnya Zarmoni menanyakan kepada Wali nikah beserta tokoh masyarakat yang hadir, apakah pernikahan ini secara agama Islam dapat dilaksanakan? Yang dijawab oleh yang hadir bisa dilanjutkan, karena syarat dan rukun sudah terpenuhi. Maka Zarmoni mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua calon mempelai dihadapan dua orang saksi, dan pernikahan dilangsungkan oleh Wali Julia Erna yaitu Kakak Kandungnya yang bernama Tambang.

Pernikahan Julia Erna Binti Abdul Muthalib dan Hendri K Bin Ibnu Khatib dilangsungkan dihadapan Teganai, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat yang hadir sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Pada tanggal 31 Juli 2023 sebulan lebih dari pernikahan tersebut, Zarmoni di fitnah dengan dugaan menikahkan wanita masih bersuami, jika memang demikian tentulah bukti Buku Nikah tersebut dapat dilayangkan atau minimal Surat Keterangan telah menikah dari Kepala Desa setempat, namun didalam berita tersebut tidak memiliki bukti dan saksi yang akurat tentang Julia Erna masih istri dari seorang lelaki lain.

Pernikahan di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang nomor Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dengan. Dalam ketentuan Pasal 288 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, dicantumkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun