KLARIFIKASI ZARMONI
KADES TELAGO BIRU TENTANG BERITA MIRING YANG
DITAYANGKAN MEDIA REFORMASI AKTUAL PADA 31 JULI 2023
Didalam berita yang ditayangkan media reformasi aktual pada 31 juli 2023 dengan judul "Dugaan Kades Telaga Biru Nikahkan Wanita Yang Masih Memiliki Suami" terasa sangat tidak berimbang, dimana disini menurut Zarmoni selaku Kepala Desa Telago Biru Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci berita ini terkesan mencoreng nama baik pribadi dan instansi Pemerintahan.
Menurut keterangan Zarmoni, Pada sore sabtu tanggal 24 Juni 2023 pihak Keluarga Julia Erna menghubunginya sesuai dengan adat istiadat bahwasanya Julia Erna akan menikah esok hari pada hari minggu 25 juni 2023 di kediaman Julia Erna di desa Bendar Sedap Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pada hari minggu, tanggal 25 Juni 2023 bertempat di rumah Julia Erna desa Bendar Sedap Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Dua Keluarga Besar Julia Erna dan Hendri K (calon suami Julia Erna), Wali nikah/Kakak Kandung Julia Erna, Depati Ninik Mamak kedua belah pihak, Kepala Desa Bendar Sedap, Ketua dan Anggota BPD Desa Bendar Sedap, Tokoh Adat desa Bendar Sedap, dan pemuda desa Bendar sedap. Seperti biasanya, supaya jelas dihadapan semua orang yang hadir, Zarmoni selalu menanyakan pertanyaan yang sama kesemua calon pengantin, yaitu :
dihadapan semua orang Zarmoni selaku Pembantu Penghulu Desa menanyakan kepada calon mempelai wanita :
Zarmoni : Apakah saudari masih memiliki suami?
Julia Erna: tidak, saya sekarang berstatus sebagai janda" yang dibenarkan oleh keluarganya dihadapan orang yang hadir.
Zarmoni : Apakah saudari memiliki bukti "Akta perceraian atau surat talak?"
Julia Erna : Kami menikah secara agama tidak memiliki Buku Nikah dari Pemerintah bagaimana mungkin ada Akta Cerai, kalau surat talak ada, tapi saya bercerai sudah lama dan surat talak ada tapi tempatnya saya sudah lupa.
Zarmoni : Apakah  saudari dalam masa iddah?
Julia Erna : tidak...
Akhirnya Zarmoni menanyakan kepada Wali nikah beserta tokoh masyarakat yang hadir, apakah pernikahan ini secara agama Islam dapat dilaksanakan? Yang dijawab oleh yang hadir bisa dilanjutkan, karena syarat dan rukun sudah terpenuhi. Maka Zarmoni mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua calon mempelai dihadapan dua orang saksi, dan pernikahan dilangsungkan oleh Wali Julia Erna yaitu Kakak Kandungnya yang bernama Tambang.
Pernikahan Julia Erna Binti Abdul Muthalib dan Hendri K Bin Ibnu Khatib dilangsungkan dihadapan Teganai, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat yang hadir sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Pada tanggal 31 Juli 2023 sebulan lebih dari pernikahan tersebut, Zarmoni di fitnah dengan dugaan menikahkan wanita masih bersuami, jika memang demikian tentulah bukti Buku Nikah tersebut dapat dilayangkan atau minimal Surat Keterangan telah menikah dari Kepala Desa setempat, namun didalam berita tersebut tidak memiliki bukti dan saksi yang akurat tentang Julia Erna masih istri dari seorang lelaki lain.
Pernikahan di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang nomor Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dengan. Dalam ketentuan Pasal 288 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, dicantumkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H