Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemakaian Hukum Adat di Kerinci Tinjauan Khusus di Siulak

21 Mei 2023   22:43 Diperbarui: 21 Mei 2023   23:08 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Tokoh Adat Siulak

Luka yang tampak dimata orang lain atau tidak terlindung oleh kain, adapun pampasnya itu sebesar 4 kayu kain yaitu 250 x 4.

Yang dikatakan luka rendah itu ialah :

  • Luka dapat disembunyikan oleh kain/pakaian, adapun pampasnya itu 4 kayu kain, namun sifatnya bisa dirundingkan dengan keadaan saat itu antara yang membayar dan menerima.
  • Tahap Ketiga yaitu Limbago Nagari
  • Yaitu duduk Kerapatan Adat Tiga Lurah Isi Negeri, yang dipegang Purbakala Bungkan Yang Empat, jika duduk Depati/Limbago Kurung tidak terselesaikan maka Limbago Nagari adalah akhir dari duduk perundingan secara Adat.

Tasungkut keno, tabalik lapeh, iyo bayie idak basudah. Manen bunyi kajinyo, Meneh satingkin ampo sagagang, bah kakiri menang ka kanan, alah suci menang bibeh. Beruk dirimbo Kno susu, anak dipangku keno buang, kato pusako diansak jangan. Apo banamo kampungnyo? Namo kampung Batu Dipulau. Apo banamo meh angusnyo? Meh sameh tajam bakatimban, kalunyo lalu, nyo nak mukun. Tabalik nyo nak ngenai, idak ujung pangkan mamakan, idak kait tupang mangeno, idak tajuk taji mamakan.

Tersungkut kena terbalik lepas, ya bayarannya tidak pernah sudah. Bagaimana bunyi kajiannya? Benih setingkin hampa segagang, roboh kekiri menang ke kanan, kalah suci menang kejahatan, Beruk dirimba kena susukan, anak dipangku kena buang, kata pusaka diansak jangan.

Jika dalam hal duduk Kerapatan Adat Limbago Nagari ini tidak terselesaikan, maka yang mengajukan banding boleh melangkah ke Pengadian Negeri/Kepolisian. Artinya begitulah regulasi yang terjadi didalam duduk adat sebelum pengaduan ke Pihak yang berwajib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun