12. Parit babinteng dingan pasko (wilayah kesukuan di naungi oleh pemangku adat)
Didalam wilayah kesukuan (wilayah adat) rumah itu didirikan tentunya dipayungi oleh adat istiadat setempat yang wajib untuk diindahkan dan dihormati.
13. Lebuh bapaga dengan laheng (kampung dipagari oleh larang pantang)
Selama rumah itu berada didalam kampung yang dinaungi oleh hukum adat, maka terdapat larangan dan pantangan yang tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar tentunya akan dikenakan sanksi/denda sesuai pemakaian adat setempat.
14. Jalan panjang bakandang srak (sepanjang jalan di pagari dengan hukum agama)
Jalan yang berada didepan rumah orang Kerinci dipagari oleh norma agama tentunya untuk dilalui dengan sopan dan santun.
15. Sumo tigenang bapaga malu (sumur dipagari malu)
Pada zaman dahulu sumur merupakan tempat mengambil air untuk minum, tentunya ada laki-laki dan perempuan yang menjemput air disana, maka tatakrama sepanjang adat wajib ditaati yaitu untuk tidak berdesakan dan berbaurnya laki-laki perempuan disana, tetapi lebih mengutamakan sistim antrian yaitu mendahului wanita sebagai makhluk lemah.
16. Tapian bapaga baso (tepian mandi dipagari sikap menghormati)
Biasanya zama dahulu tepian mandi berada dipinggiran sungai, ada tepian laki-laki dan tepian perempuan. Tidak boleh lelaki mandi ditepian perempuan dan perempuan mandi ketempat tepian laki-laki. Dan sebaliknya saat mandi tidak boleh melepas kain menampakkan aurat, tetapi ditutupi dengan kain basahan.
17. Surau iluk tempat ibadat (Mushalla bagus untuk tempat beribadah)