Didalam rumah tentunya tersusun barang milik yang empunya rumah, tikarnya yang beraneka warna-warni, serta lampit (aksesoris lainnya) yang tidak boleh sembarangan diganggu tanpa seizin yang punya rumah.
7. Adat lansim pasko kawi suluh bindang dalam negeri
Adat lansim pasko kawi yaitu peraturan adat yang jelas dan kuat pemakaiannya, diharapkan orang rumah untuk dapat menjadi suluh bindang dalam nagari yaitu menjadi suri tauladan bagi orang lain.
8. Sebaris bendun yang didalam ado larangan dingan pantang (kamar bagian belakang/ dapur/ bagian lainnya didalam rumah ada larangan dan pantangan)
Selain dari ruang tamu kita tidak boleh sembarangan memasuki kamar, baik dapur maupun ruang lainnya tanpa seizin empunya rumah. Apalagi bagian dapur disini tempat orang perempuan menyiapkan air minum dan konsumsi. Larangan dan pantangan dimaksud tidak boleh dilanggar, karena akan terkena hukum adat dalam undang yang salapan yaitu "sumbang".
9. Sebaris tiang ngan dimuko ado ico dingan pakai (bagian dalam rumah selain ruang tamu)
Selain dari ruang tamu bagian dari dalam rumah ada peraturan dan hukum adat yang berlaku, mungkin disana tempat orang beristirahat dalam keluarga atau lainnya yang tidak membolehkan kita selaku tamu untuk sembarangan duduk ditempat itu.
10. Adat umah bersendi batu bersendi berhaluan (adat rumah bersendi batu bersendi memiliki haluan)
Pada zaman dahulu ketika orang membuat rumah tiangnya dari kayu, maka dicarilah batu sebagai alasnya (sendi) agar tiang tidak cepat lapuk dan aus. Maka haluannya batu yang dicari tentu yang pipih dan besar agar tidak mudah tergeser.
11. Umah batiang bataganai (setiap rumah ada tiangnya dan ada teganai yang memayungi)
Nah, setiap bangunan rumah ada tiangnya agar rumah tersebut kokoh berdiri. Pun demikian, rumah orang Kerinci memilki teganai yaitu kepala suku (pemangko sko) yang melindungi, tidak seenaknya untuk diganggu, dirusak maupun dirampas.