Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Panyanda" antara Mamak dan Kemenakan

23 Juni 2022   13:51 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:05 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi: pulan dari "naek tanah" langsung mendo'a dirumah almarhum

Disusun Oleh : Zarmoni

Hubungan kekerabatan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi masih begitu kental, dalam satu suku yang disebut Luhah, hubungan kekerabatan dipertahankan hingga ke anak cucunya. Untuk mempertahankan silsilah "tutu", maka harta warisan nenek moyang berupa tanah sawah masih dipakai berdasarkan giliran orangtua nya.

Khusus di Wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak (Kec. Siulak, Kec. Siulak Mukai, Kec. Gunung Kerinci, Kec. Kayu Aro, Kec. Kayu Aro Barat, Kec. Gunung Tujuh) hubungan antara "mamak"/paman dengan "Panakan"/kemenakan sangat intim, didalam seloka adat disebutkan "Mati Mamak bagalang dingan Punakan, Mati Punakan bagalang Pman". 

Di Siulak, bagi penduduk asli "pribumi" maka ada suatu tradisi yang di pakai turun temurun, dan hanya ada di wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak yakni "Panyanda".

Dok. Pribadi: Gotong royong memasak oleh keponakan perempuan
Dok. Pribadi: Gotong royong memasak oleh keponakan perempuan

Panyanda atau istilah dusunnya disebut syarat untuk "Usai berselesai" antara anak Jantan anak Batino dan kemenakan dari seorang Paman / Bibi (mamak/datung). Panyanda ialah hak Kemenakan (ponaan) dari seorang mamak (Paman)/ datung (tante) yang masih tersangkut hubungan kekerabatan berdasarkan Tap Sko, Tap Jio, Tap Tanah. 

Panyanda dikeluarkan ketika paman tersebut telah meninggal dunia dan telah melaksanakan ibadah Kurban. Untuk penerima Panyanda ini adalah dari keturunan garis ibu (matriliniar), karena sistim kekeluargaan di Kabupaten Kerinci berasarkan garis keturunan dari Pihak Ibu.

Dok. Pribadi: Yasinan setelah
Dok. Pribadi: Yasinan setelah "naek tanah"

Panggilan / sebutan kekeluargaan didalam Panyanda di Siulak :

  • Mamak

Mamak ialah saudara ibu yang laki-laki, maupun anak laki-laki dari saudari nenek ibu kita yang perempuan sampai jauh keatas;

  • Datung/Latung

Datung/Latung ialah saudari Perempuan dari ayah kita, maupun anak perempuan dari saudara kakek pihak ayah kita sampai ke silsilah atas;

  • Ipar/Ipa

Ipar/Ipa ialah anak Mamak/Datung kita yang sejenis kelamin, misalnya kita laki-laki, maka anak Mamak/Datung kita yang laki-laki disebut Ipa, atau jika kita berjenis kelamin perempuan maka anak Mamak/Datung kita yang perempuan disebut Ipa;

  • Kido

Kido ialah saudari dari isteri kita. Atau saudara dari suami kita.

  • Pumisan

Pumisan ialah anak Mamak/Datung kita yang berbeda jenis kelamin dari kita (yang boleh untuk dinikahi).

  • Mintuo

Mintuo ialah mertua kita atau orangtua dari suami/isteri kita.

Adapun syarat untuk melaksanakan Panyanda ialah :

  1. Paman telah melaksanakan Ibadah Kurban, minimal 1 kali;
  2. Mengumpulkan kemanakannya (manggin panakan);
  3. Mengeluarkan kain pamakai petang;
  4. Menaikkan tanah kuburan paman dan berdo'a
  5. Menerima panyanda.

Sebelum melaksanakan ibadah Kurban, maka Panyanda/usai berselesai  tidak boleh dilaksanakan. Dalam istilah adat disebut :

"Panjang Bakerat, Buntak Bakeping. Bauku mak samo panjang, Baideh mak samo gdeng, Ujung jatuh ke anak Jantan, Pangkan jatuh ke anak Batino, Keping jatuh ke panakan, baru boleh mintak Bingku dingan kapalok. Bah Kbau dulu (Kurban) itu baru boleh Usai berselesai. 

(Panjang dikerat, bulat dikeping, mengukur supaya sama panjang, berbagi supaya sama besar, Ujung jatuh menjadi milik anak laki-laki, Pangkal jatuh menjadi hak milik anak perempuan, Kepingan jatuh menjadi milik kemenakan, baru boleh meminta tengkuk dan kepala. Robohkan kerbau dahulu (ibadah kurban) baru boleh usai berselesai)

Bagian dari Panyanda

  • Kain pemakai Petang;
    • Kain Pemakai Petang ialah uang yang dikeluarkan oleh anak dari Mamak/Datung untuk pengganti rokok/sirih dalam menyampaikan kepada saudara-saudara dari kemenakan yang tidak hadir dalam duduk "Manggin Panakan" bahwa Mamak/Datung mereka akan di "suda"/ membayar Panyanda.
  • Ayam Palaha Batu;
    • Ayam palaha Batu ialah istilah untuk batu yang dibawa kemenakan ke kuburan Mamak/datungnya untuk meninggikan kuburan, sebelum panyanda dibayarkan.
  • Panyanda;
    • Panyanda ialah hak kemenakan "kepingan dari harta mamak/datung" yang dibayarkan sebelum anak mamak/datung usai berselesai.
  • Bingku Kapalo;
    • Ialah bayaran untuk ganti kepala sapi/ kepala kambing;
  • Alat Pecah Belah/Alat Rumah Tangga.
    • Ialah bayaran untuk pengganti piring, periuk, atau teko (alat dapur).
  • Breh Atah
    • Breh atah ialah hak keponakan kontan yaitu anak kandung dari saudar ayah/ibu kita.

Prosesi Panyanda

Hubungan kekerabatan/kekeluargaan di Siulak masih sangat erat, dimana dalam adat hubungan Mamak dengan Keponakan dikenal "Mati Mamak Bugalang Punakan, Mati Punakan Bagalang Mamak" jika seorang Mamak sakit parah, maka kewajiban para kemenakannya untuk mengurus dan mengobatinya sampai sembuh/meninggal dunia. Dan sebaliknya, jika Kemenakan yang sakit parah maka kewajiban Mamak untuk mengurus pengobatannya sampai sembuh/Meninggal dunia. Jika Mamak/Kemenakan yang sakit meninggal dunia, maka yang mengurus jenazahnya adalah Mamak/Kemenakannya.

Adapun prosesi pembagian Panyanda itu ialah :

  • Mamak/Datung Meninggal dunia

Berlakunya hukum fardhu kifayah yang empat, yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan, dan menguburkan. Untuk memandikan jenazah Mamak/Datung diutamakan Kemenakannya.

  • Acara Hari Panuhun/Tiga Hari/Tujuh hari dan 40 Hari

Di Siulak masih berlaku acara hari pertama kematian yang disebut hari Panuhun, Hari ketiga kematian (nigo ahi), hari ketujuh dari kematian (nujuh hari) dan empat puluh hari kematian. Selama Tujuh hari Kematian ahli bait dan kerabat dekat mengadakan shalat Maghrib Berjama'ah dilanjutkan dengan shalat sunat Hadiyah, Yasinan dan Tahlil, dilanjutkan dengan shalat Isya berjama'ah yang semuanya dilakukan dirumah almarhum. Dan setelah shalat Isya, maka diadakan acara sedekah makanan yang diiringi dengan zikir dan mendoakan almarhum.

  • Pra Panyanda

Dokumen Pribadi: Manggin Panakan sebelum prosesi panyanda
Dokumen Pribadi: Manggin Panakan sebelum prosesi panyanda

Dimalam ketiga dari kematian Mamak/Datung biasanya anak dari almarhum akan mengundang para kemenakan Mamak/Datung yang meninggal dengan istilah "Manggin Panakan" yang dilaksanakan sesudah acara sedekah makanan/kenduri Nigo ahi. Lalu tuan rumah akan mengetengahkan Sirih Sebuku (beras didalam piring sebanyak satu kaleng susu indomilk, dan alat sirih lengkap) yang diisi uang "kain pemakai petang" sejumlah Rp. 150/ Rp. 1.500/ Rp. 15.000 / Rp. 150.000 lalu disampaikanlah hajat oleh Teganai/Ninik Mamak kepada rombongan kemenakan almarhum bahwa Mamak/Datung mereka akan di "sudahkan" / usai berselesai, dan uang tersebut adalah ganti uang transportasi untuk menyampaikan kepada kemenakan yang lain agar hadir pada hari "Naek Tanah"  yaitu hari ketujuh dari kepergian almarhum. Kalau zaman dahulu para kemenakan akan bergotong royong untuk mencari Nangka, atau menjemput Buluh Telang untuk berlemang dan menjemput kayu bakar persiapan acara nujuh hari/penerimaan panyanda.

Penerimaan Panyanda

Dua hari sebelum hari ketujuh kematian almarhum-almurhummah, biasanya diadakan gotong royong "baselang" mencari kayu bakar, menjemput bambu untuk berlemang, mencari nangka / cimedak untuk masak gulai dan menjemput daun bisang.

Dok. Pribadi: kemenakan istirahat di ladang dari mencari kayu bakar dan buluh lemang
Dok. Pribadi: kemenakan istirahat di ladang dari mencari kayu bakar dan buluh lemang

Dok. Pribadi: Mengangkut Bambu/buluh lemang
Dok. Pribadi: Mengangkut Bambu/buluh lemang

Dok. Pribadi: kemenakan perempuan memasak secara gotong royong
Dok. Pribadi: kemenakan perempuan memasak secara gotong royong
Dihari ketujuh, biasanya pagi-pagi para kemenakan akan datang kerumah almarhum Mamak/Datung seraya membawa batu pipih untuk diletakkan diatas kuburan Mamak/datung mereka, yang laki-laki berangkat kekuburan sedangkan kemenakan yang perempuan akan bergotong royong dirumah untuk memasak nasi, gulai, dan lemang.

Dok. Pribadi: Meninggikan kuburan mamak/naek tanah dan meletakkan batu
Dok. Pribadi: Meninggikan kuburan mamak/naek tanah dan meletakkan batu

Dok. Pribadi: Membaca yasin dan mendoa dikuburan mamak
Dok. Pribadi: Membaca yasin dan mendoa dikuburan mamak

Dok. Pribadi: pulan dari
Dok. Pribadi: pulan dari "naek tanah" langsung mendo'a dirumah almarhum

Dok. Pribadi: pembayaran panyanda
Dok. Pribadi: pembayaran panyanda

Pasca Panyanda

Setelah panyanda dibayarkan, maka anak-anak almarhum dapat merundingkan pembagian warisan dari orangtua mereka yang difasilitasi oleh Depati Ninik Mamak menurut hukum adat yang berlaku di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak. Dalam pembagian harta warisan ini para kemenakan tidak bisa mengganggu gugat, dikarenakan mereka sudah menerima panyanda.

Pembagian Harta Warisan di Tanah Siulak

  • Harta Warisan ialah harta yang dimiliki oleh Ayah dan Ibu kita dengan sumber yang berbeda-beda dan pembagiannya juga berbeda-beda anatara anak laki-laki (anak jantan) dengan anak perempuan (anak batino) :
  • Harta Tinggi
  • Harta Tinggi ialah Tanah Warisan dari Nenek Moyang garis keturunan Ibu, jika mau dijual haris seizin Ibu Bapo Tanah (Teganai/Depati Ninik Mamak);
  • Harta Rendah
  • Harta warisan yang dibeli oleh Ibu-Bapak Kita (suami-isteri);
  • Tembilang Besi yaitu Apak Mugo Induk Mugo (ayah dan ibu sama-sama berusaha untuk menggarapnya misalnya membuka lahan perladangan/persawahan dari hutan belukar atau rawa);
  • Tembilang Perak yaitu Apak Mli Induk Mli (ayah dan ibu sama-sama membelinya yaitu uang yang digunakan adalah harta hasil usaha mereka berdua);
  • Harto Tamao
  • Harta Tamao ialah harta yang di peroleh sebelum ayah dan ibu kita menikah. Misalnya, sebelum menikah, Ayah kita mempunyai mobil, Sawah yang luas, atau Ladang. Lalu menikah dengan ibu kita, maka hartanya disebut harto Tamao.
  • Pembagiannya
  • Harta Tinggi Jatuh menjadi hak milik anak batino seluruhnya, karena harta ini pada prinsipnya penyambung silsilah keturunan dari garis Ibu tidak boleh dijual kecuali atas izin Ibu Bapo Tanah;
  • Harta Rendah, dua bagian untuk anak batino, dan sepertiga untuk anak jantan, karena kalau suatu saat anak jantan ini bercerai dengan isterinya maka ia akan pulang kerumah orang tuanya dan makan-minum menjadi tanggung jawab anak Batino. Atau ketika anak Jantan ini sakit yang parah, maka anak Batino akan menggunakan harta Rendah ini untuk membantu biaya pengobatannya;
  • Harta Tamao Jatuh menjadi hak milik anak jantan seluruhnya, kecuali dengan kesepakatan adik beradik tentang pembagiannya.

Lain Lubuk lain ikan, lain padang lain belalang, lain Negeri lain adat istiadat yang dipakai. Kerinci memiliki sejuta kebudayaan, salah satu kebudayaan warisan nenek moyangku ialah Panyanda ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun