Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Panyanda" antara Mamak dan Kemenakan

23 Juni 2022   13:51 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:05 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi: pulan dari "naek tanah" langsung mendo'a dirumah almarhum

Disusun Oleh : Zarmoni

Hubungan kekerabatan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi masih begitu kental, dalam satu suku yang disebut Luhah, hubungan kekerabatan dipertahankan hingga ke anak cucunya. Untuk mempertahankan silsilah "tutu", maka harta warisan nenek moyang berupa tanah sawah masih dipakai berdasarkan giliran orangtua nya.

Khusus di Wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak (Kec. Siulak, Kec. Siulak Mukai, Kec. Gunung Kerinci, Kec. Kayu Aro, Kec. Kayu Aro Barat, Kec. Gunung Tujuh) hubungan antara "mamak"/paman dengan "Panakan"/kemenakan sangat intim, didalam seloka adat disebutkan "Mati Mamak bagalang dingan Punakan, Mati Punakan bagalang Pman". 

Di Siulak, bagi penduduk asli "pribumi" maka ada suatu tradisi yang di pakai turun temurun, dan hanya ada di wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak yakni "Panyanda".

Dok. Pribadi: Gotong royong memasak oleh keponakan perempuan
Dok. Pribadi: Gotong royong memasak oleh keponakan perempuan

Panyanda atau istilah dusunnya disebut syarat untuk "Usai berselesai" antara anak Jantan anak Batino dan kemenakan dari seorang Paman / Bibi (mamak/datung). Panyanda ialah hak Kemenakan (ponaan) dari seorang mamak (Paman)/ datung (tante) yang masih tersangkut hubungan kekerabatan berdasarkan Tap Sko, Tap Jio, Tap Tanah. 

Panyanda dikeluarkan ketika paman tersebut telah meninggal dunia dan telah melaksanakan ibadah Kurban. Untuk penerima Panyanda ini adalah dari keturunan garis ibu (matriliniar), karena sistim kekeluargaan di Kabupaten Kerinci berasarkan garis keturunan dari Pihak Ibu.

Dok. Pribadi: Yasinan setelah
Dok. Pribadi: Yasinan setelah "naek tanah"

Panggilan / sebutan kekeluargaan didalam Panyanda di Siulak :

  • Mamak

Mamak ialah saudara ibu yang laki-laki, maupun anak laki-laki dari saudari nenek ibu kita yang perempuan sampai jauh keatas;

  • Datung/Latung

Datung/Latung ialah saudari Perempuan dari ayah kita, maupun anak perempuan dari saudara kakek pihak ayah kita sampai ke silsilah atas;

  • Ipar/Ipa

Ipar/Ipa ialah anak Mamak/Datung kita yang sejenis kelamin, misalnya kita laki-laki, maka anak Mamak/Datung kita yang laki-laki disebut Ipa, atau jika kita berjenis kelamin perempuan maka anak Mamak/Datung kita yang perempuan disebut Ipa;

  • Kido

Kido ialah saudari dari isteri kita. Atau saudara dari suami kita.

  • Pumisan

Pumisan ialah anak Mamak/Datung kita yang berbeda jenis kelamin dari kita (yang boleh untuk dinikahi).

  • Mintuo

Mintuo ialah mertua kita atau orangtua dari suami/isteri kita.

Adapun syarat untuk melaksanakan Panyanda ialah :

  1. Paman telah melaksanakan Ibadah Kurban, minimal 1 kali;
  2. Mengumpulkan kemanakannya (manggin panakan);
  3. Mengeluarkan kain pamakai petang;
  4. Menaikkan tanah kuburan paman dan berdo'a
  5. Menerima panyanda.

Sebelum melaksanakan ibadah Kurban, maka Panyanda/usai berselesai  tidak boleh dilaksanakan. Dalam istilah adat disebut :

"Panjang Bakerat, Buntak Bakeping. Bauku mak samo panjang, Baideh mak samo gdeng, Ujung jatuh ke anak Jantan, Pangkan jatuh ke anak Batino, Keping jatuh ke panakan, baru boleh mintak Bingku dingan kapalok. Bah Kbau dulu (Kurban) itu baru boleh Usai berselesai. 

(Panjang dikerat, bulat dikeping, mengukur supaya sama panjang, berbagi supaya sama besar, Ujung jatuh menjadi milik anak laki-laki, Pangkal jatuh menjadi hak milik anak perempuan, Kepingan jatuh menjadi milik kemenakan, baru boleh meminta tengkuk dan kepala. Robohkan kerbau dahulu (ibadah kurban) baru boleh usai berselesai)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun