Disusun Oleh : Zarmoni
Hubungan kekerabatan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi masih begitu kental, dalam satu suku yang disebut Luhah, hubungan kekerabatan dipertahankan hingga ke anak cucunya. Untuk mempertahankan silsilah "tutu", maka harta warisan nenek moyang berupa tanah sawah masih dipakai berdasarkan giliran orangtua nya.
Khusus di Wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak (Kec. Siulak, Kec. Siulak Mukai, Kec. Gunung Kerinci, Kec. Kayu Aro, Kec. Kayu Aro Barat, Kec. Gunung Tujuh) hubungan antara "mamak"/paman dengan "Panakan"/kemenakan sangat intim, didalam seloka adat disebutkan "Mati Mamak bagalang dingan Punakan, Mati Punakan bagalang Pman".Â
Di Siulak, bagi penduduk asli "pribumi" maka ada suatu tradisi yang di pakai turun temurun, dan hanya ada di wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak yakni "Panyanda".
Panyanda atau istilah dusunnya disebut syarat untuk "Usai berselesai" antara anak Jantan anak Batino dan kemenakan dari seorang Paman / Bibi (mamak/datung). Panyanda ialah hak Kemenakan (ponaan) dari seorang mamak (Paman)/ datung (tante) yang masih tersangkut hubungan kekerabatan berdasarkan Tap Sko, Tap Jio, Tap Tanah.Â
Panyanda dikeluarkan ketika paman tersebut telah meninggal dunia dan telah melaksanakan ibadah Kurban. Untuk penerima Panyanda ini adalah dari keturunan garis ibu (matriliniar), karena sistim kekeluargaan di Kabupaten Kerinci berasarkan garis keturunan dari Pihak Ibu.
Panggilan / sebutan kekeluargaan didalam Panyanda di Siulak :
- Mamak
Mamak ialah saudara ibu yang laki-laki, maupun anak laki-laki dari saudari nenek ibu kita yang perempuan sampai jauh keatas;
- Datung/Latung
Datung/Latung ialah saudari Perempuan dari ayah kita, maupun anak perempuan dari saudara kakek pihak ayah kita sampai ke silsilah atas;
- Ipar/Ipa
Ipar/Ipa ialah anak Mamak/Datung kita yang sejenis kelamin, misalnya kita laki-laki, maka anak Mamak/Datung kita yang laki-laki disebut Ipa, atau jika kita berjenis kelamin perempuan maka anak Mamak/Datung kita yang perempuan disebut Ipa;
- Kido
Kido ialah saudari dari isteri kita. Atau saudara dari suami kita.
- Pumisan
Pumisan ialah anak Mamak/Datung kita yang berbeda jenis kelamin dari kita (yang boleh untuk dinikahi).
- Mintuo
Mintuo ialah mertua kita atau orangtua dari suami/isteri kita.
Adapun syarat untuk melaksanakan Panyanda ialah :
- Paman telah melaksanakan Ibadah Kurban, minimal 1 kali;
- Mengumpulkan kemanakannya (manggin panakan);
- Mengeluarkan kain pamakai petang;
- Menaikkan tanah kuburan paman dan berdo'a
- Menerima panyanda.
Sebelum melaksanakan ibadah Kurban, maka Panyanda/usai berselesai  tidak boleh dilaksanakan. Dalam istilah adat disebut :
"Panjang Bakerat, Buntak Bakeping. Bauku mak samo panjang, Baideh mak samo gdeng, Ujung jatuh ke anak Jantan, Pangkan jatuh ke anak Batino, Keping jatuh ke panakan, baru boleh mintak Bingku dingan kapalok. Bah Kbau dulu (Kurban) itu baru boleh Usai berselesai.Â
(Panjang dikerat, bulat dikeping, mengukur supaya sama panjang, berbagi supaya sama besar, Ujung jatuh menjadi milik anak laki-laki, Pangkal jatuh menjadi hak milik anak perempuan, Kepingan jatuh menjadi milik kemenakan, baru boleh meminta tengkuk dan kepala. Robohkan kerbau dahulu (ibadah kurban) baru boleh usai berselesai)