Mohon tunggu...
Nizar Erlangga
Nizar Erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemberantasan Korupsi di Awal Masa Jabatan Prabowo Subianto

8 Januari 2025   16:35 Diperbarui: 8 Januari 2025   16:29 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto gerak cepat menangkap puluhan tersangka koruptor pada kurun waktu kerja 10 hari menjabat sebagai presiden.

Sejumlah kasus korupsi tersebut diantaranya menjerat satu orang dari PT Asset Pacific sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 yang mencapai kerugian Rp 1 triliun, dua orang dari kasus korupsi Dana Desa Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp 780 juta, lima orang tersangka kasus Ronald Tannur.

Kemudian, 12 tersangka korupsi Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara Rp 27 miliar, enam tersangka produksi emas ilegal PT Antam Tbk, satu tersangka korupsi dana hibah NPCI yaitu Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano senilai Rp 122 miliar.

Terakhir satu tersangka korupsi impor gula, yaitu mantan menteri perdagangan Tom Lembong yang menyebabkan kerugian hingga Rp 400 miliar.

Dengan demikian total terdapat 28 tersangka yang hingga kini telah diamankan dengan total kerugian negara capai Rp 3,1 triliun.

Sejak awal menjabat presiden, Prabowo kerap menekankan komitmen yang besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Prabowo pun mengatakan akan memberikan sistem pengawasan yang ketat untuk memberantas korupsi. Selain itu, Prabowo juga akan menegakkan hukum dengan tegas.

menurut penulis, langkah awal Prabowo memberi harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, keberhasilan nyata hanya akan tercapai jika pemerintah konsisten dalam implementasi kebijakan dan berani menindak tanpa pandang bulu. Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa pemerintahan ini benar-benar serius dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.

(Sumber : suara.com)
(Sumber : suara.com)

Dilansir dari tempo PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Dia mengatakan para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya.

"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," kata Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang sepakat dengan pernyataan tersebut, tetapi tak sedikit pula yang menentang gagasan pengampunan kepada koruptor.

Mahfud Md: Ide Memaafkan Koruptor Bertentangan dengan Hukum

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mengatakan gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum. Dia mengatakan, selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.

"Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP," kata Mahfud saat ditemui setelah menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.

Ide memaafkan koruptor meski sudah mengembalikan hasil korupsi, ujar Mahfud, juga melabrak prinsip penegakan hukum. Dia mengatakan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan penegakan hukum.

"(Jika diterapkan) Maka komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah," kata Mahfud. "Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden. Cuma, kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita."

Waketum Gerindra Habiburokhman: Mahfud Ini Orang Gagal

Merespons Mahfud, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai kritik mantan Menkopolhukam itu tidak sesuai dengan kinerjanya saat menjabat sebagai menteri di masa pemerintahan Joko Widodo.

"Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud," kata dia dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

Habiburokhman mengatakan pernyataan Prabowo terkait pengampunan terhadap koruptor harus diterjemahkan sebagai semangat mengembalikan kekayaan negara. Menurut dia, Prabowo tidak akan memerintahkan untuk melanggar hukum dalam pemberantasan korupsi.

menurut saya, wacana pengampunan koruptor adalah ide yang kompleks dan memerlukan kajian mendalam serta regulasi yang jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan. Pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk kelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yudi lalu merangkum pidato visi pemberantasan korupsi Prabowo Subianto dalam 3 hal, yaitu penindakan, pencegahan, dan peran masyarakat.

(Sumber : detikcom)
(Sumber : detikcom)

Di bidang pencegahan, Prabowo menurut Yudi sudah secara lugas mengatakan akan memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran, digitalisasi sehingga tidak terjadi kolusi, dan adanya keteladanan dari atasan maupun pimpinan.

Kemudian dalam bidang penindakan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyebut Prabowo telah menyatakan sikap untuk memberi hukuman yang keras dan tegas bagi koruptor.

"Artinya bahwa harus ada upaya pemiskinan koruptor dan juga sanksi hukum penjara yang berat bagi pelaku korupsi," katanya.

Selain itu, Yudi menilai Prabowo mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan korupsi, seperti ulama, cendekiawan, pimpinan politik, pemuda, mahasiswa, pengusaha, dan lainnya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini menyampaikan ada sejumlah hal yang masih menjadi PR dalam pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Prabowo. Di antaranya:

1. Belum disahkannya UU Perampasan aset.

2. Perlunya penguatan KPK

3. Terpilihnya pimpinan dan Dewas KPK yang kompeten dan berintegritas

4. Perlunya pemidanaan terkait LHKPN

5. Perbaikan sistem dan digitalisasi tata kelola anggaran dan pelayanan di Kementerian/lembaga.

Mantan ketua wadah pegawai KPK ini lalu menyampaikan harapannya agar target IPK di pemerintahan Pabowo mencapai skor 45, dengan syarat bersih-bersih pemerintahan dilakukan dengan baik, sungguh-sungguh, dan konsisten. Sebelumnya rekor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tertinggi adalah 40 pada 2019 di zaman Presiden Jokowi.

Menurut penulis visi Prabowo dalam pemberantasan korupsi memiliki potensi besar jika diterapkan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Namun, keberhasilan visi ini membutuhkan komitmen nyata dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. Reformasi sistemik serta penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Ibarat ilalang liar, dari tahun ke tahun, korupsi tak pernah bisa habis dibabat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

Dalam upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, pihak penegak hukum tidak bisa kerja sendirian. Butuh kolaborasi dalam pemberantasan korupsi. Semua pihak harus terlibat tanpa terkecuali. Masyarakat harus turut membantu dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Keluarga dan lingkungan sosial juga memegang peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mereka dapat membantu dengan membentuk karakter anak-anak. Dukungan keluarga dalam melakukan pendidikan antikorupsi sejak dini dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi sangat dibutuhkan.

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo Subianto terus mengajak seluruh elemen, mulai dari penegak hukum, tokoh agama, cendekiawan, pimpinan politik, pemuda, pendidik, lembaga sosial masyarakat, hingga pengusaha bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam ranah penegakan hukum, Kepala Negara punya kekuasaan memerintah Kapolri dan Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut penulis korupsi ibarat ilalang liar yang terus tumbuh jika tidak diberantas secara menyeluruh. Dengan kolaborasi lintas sektor, pendidikan antikorupsi sejak dini, serta komitmen kuat dari pemerintah dan masyarakat, pemberantasan korupsi dapat menjadi lebih efektif. Namun demikian, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan serta integritas para pemimpin di semua tingkatan.

Pengawasan yang melekat dan sistematis pun tidak kalah penting dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam penindakan tindak pidana korupsi. Masih banyak kebocoran dan penyimpangan anggaran yang terjadi. Kolusi membudaya di antara sejumlah oknum penyelenggara negara, oknum pejabat politik, dan pengusaha nakal sehingga perlu dibangun suatu sistem yang mampu menekan bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di negara kita.

Sistem yang terdigitalisasi diharapkan mampu membunuh hasrat, nafsu, dan keserakahan dari oknum-oknum yang berniat memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya dengan menghalalkan segala cara termasuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penguatan institusi penegakan hukum harus tetap berlanjut. Jangan ada lagi upaya-upaya pelemahan penegak hukum baik itu di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Biarkan para penegak hukum itu bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut penulis pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum semata tetapi juga memerlukan pengawasan sistematis yang didukung oleh teknologi modern. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan upaya ini. Dengan komitmen kuat dari semua pihak serta penerapan strategi yang tepat, Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Prabowo Subianto pun meyakini jika pemerintahan yang dipimpinnya akan bersih dari praktik-praktik korupsi asalkan kualitas hidup para pengambil keputusannya terjamin dan sejahtera. Dengan strategi menjamin kualitas hidup pejabat, Presiden percaya dalam waktu dekat Indonesia dapat menunjukkan pemerintahan yang bersih di setiap tingkatan.

Pembentukan Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, satu di antara tujuh desk atau satuan kerja lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang tujuannya untuk mengakselerasi penanganan tujuh persoalan yang menjadi prioritas 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harus diapresiasi. Spektrum korupsi itu luas sehingga dibutuhkan banyak pihak agar korupsi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Dengan semangat perubahan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat melangkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Meskipun pemerintahan ini masih seumur jagung dan perjalanannya masih panjang, asa rakyat Indonesia akan terciptanya lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, tetap membuncah.

Menurut penulis pendekatan Prabowo dalam menjamin kualitas hidup pejabat negara adalah langkah strategis yang dapat mendukung pemberantasan korupsi jika diterapkan dengan baik. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, transparansi sistem pemerintahan, serta komitmen politik dari seluruh elemen pemerintah. Dengan kombinasi langkah preventif dan penindakan tegas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih di masa depan sekian terimahasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun